Ekonomi

Sering Ditertibkan, PKL Nekat Jualan di Trotoar Jembatan Bogeg

Sering mendapatkan teguran dari pihak terkait, trotoar Jembatan Aria Wangsakara atau kerap dikenal Jembatan Bogeg tepatnya di Jalan Syech Nawawi Al-Bantani, menjadi lapak Pedagang Kaki Lima (PKL).

Udin, pedagang kaki lima mengaku sering mendapatkan teguran dari Satpol PP untuk tidak berjualan di trotoar tersebut. Namun karena kebutuhan ekonomi yang mendesak, dia justru nekat kembali berjualan di trotoar jembatan itu.

“Ya gimana ya Mas, kalau kita ngga dagang anak – istri kita nanti makan apa ? emang mereka mau mencukupi kebutuhan ekonomi kita ? kan nggak ya, jadi saya nekat aja balik lagi jualan di sini,” katanya saat ditemui di lokasi, Selasa (28/11/2023).

Udin pun menginginkan tempat berjualan yang nyaman dan lebih layak, tetapi dirinya tak memiliki modal untuk sewa ruko maupun membangun ruko.

“Sebenarnya saya juga pengennya tempat yang nyaman mas, ngga dipinggir jalan begini kan bahaya juga ya buat saya dan pengguna jalan lainnya. Tapi mau gimana lagi, saya juga ngga punya modal gede buat sewa ruko, apalagi mau buat ruko sendiri. Ini juga saya bersyukur bisa nafkahin anak istri,” tuturnya.

Di tempat yang sama, pengunjung Jembatan Bogeg, Faisal mengaku dirinya ke tempat itu hanya untuk berfoto – foto.

“Kesini juga mau foto – foto mas, kan bagus tuh angle jalan tol di bawah jembatan ini,” tuturnya.
Faisal juga prihatin dengan adanya para pedagang kaki lima yang berjualan tidak pada tempatnya.

“Ada sisi ngga enaknya juga sih, kan saya juga kemari tujuannya buat motret kendaraan di jalan tol, dan sekalian beli es atau cemilan yang ada di pedagang sekitar sini,” ungkapnya.

Tak hanya itu, dia juga berharap pemerintah terkait mampu memfasilitasi para PKL untuk berjualan di lokasi yang lebih nyaman, dan aman.

“Harapannya saya sih para PKL ini bisa ditempatkan pada seharusnya, ngga di pinggir jalan begini kasian juga kan, amit – amitnya kalau ada kecelakaan pasti mereka juga kena dampaknya,” harapnya.

Sementara itu, mengacu pada Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Pasal 24 B yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan usaha pedagang kaki lima diluar kawasan PKL/Tempat kegiatan Usaha (TKU) yang pemerintah sediakan.

Kemudian, dalam himbauan itu pun tertuang, ditujukan kepada seluruh PKL dilarang menggunakan badan jalan untuk tempat usaha, kecuali yang ditetapkan lokasi PKL.

Abdul Hadi

Abdul Hadi

Back to top button