EkonomiSosial

Pedagang Kaki Lima Demo Tak Bisa Jualan di Stadion Maulana Yusuf Serang

Pedagang Kaki Lima (PKL) memrotes kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang tak kunjung memberikan izin untuk berjualan di halaman Stadion Maulana Yusuf, Serang. Protes itu diwujudkan dalam bentuk aksi demo di Pusat Pemkot Serang, Rabu (20/2/2019).

Kordinator aksi, Arman mengatakan, aksi demonstrasi merupakan bentuk kekecewaan para PKL yang berada di Stadion Maulana Yusuf, terhadap Pemerintah Kota Serang. “Terhitung dari 2 Januari 2018, para PKL resmi digusur sampai saat ini. Banyak kendala dan masalah keluarga yang sering kita alami,” katanya, Arman menambahkan.

“Dampak yang kita alami mulai dari pembayaran kontrakan yang menunggak, hingga cicilan-cicilan yang kami tidak sanggup membayarnya,” tambahnya.

Arman menjelaskan, sebelum aksi ini. Pihaknya telah menempuh berbagai jalur perjuangan untuk mendapatkan izin berjualan kembali di Area Stadion Maulana Yusuf. Mulai dari berkirim surat kepada Pemerintah Kota Serang dan DPRD Kota Serang, hingga audiensi dengan anggota DPRD kota Serang.

“Kami sudah mengirim surat ke Pemkot Serang dan DPRD kota Serang. Lobi-lobi yang kita lakukan dalam audensi yang berlangsung dua kali di DPRD kota Serang, tidak berujung cantik dan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan,” katanya.

Baca: Kapolda Banten Tandatangani MoU dengan Pabrik Keramik di Gorda

Hanya Kedok

Salah satu program yang telah dilaksanakan dalam 100 hari kerja Walikota dan Wakil Walikota Serang Syafrudin-Subadri, yakni relokasi pedagang kaki lima yang dinilai tidak tertib.

Halabi, salah satu mahasiswa yang mengawal aksi para PKL di Pusat Pemerintahan Kota Serang, mengatakan bahwa relokasi hanya sebuah kedok dari penggusuran PKL. Pernyataan tersebut atas dasar pengkajian apabila mengacu pada Perda nomer 4 tahun 2014, tentang penataan pedagang kaki lima.

“Kami menilai program relokasi PKL dalam 100 hari kerja ini, merupakan hanya sebuah penggusuran PKL yang berkedokan relokasi,” ujar Halabi dalam orasinya, ia menambahkan.

“Dalam ayat 2 beberapa point yang sampai saat ini mungkin Pemkot Serang belum mengerti, dan memahami point yang terdapat dalam pasal tersebut,” ujarnya.

Sementara Muhamad Jejen mahasiswa UIN Banten mengatakan, relokasi PKl ini harus dilihat dari sisi aspek hukum dan aspek ekonomi. Pada pasal 11 undang-undang nomor 39 tahun 1999 disebutkan bahwa relokasi PKL harus dilihat dari tempat dan lokasi yang sesuai. Artinya tempatnya harus strategis.

“Sebelumya tidak ada koordinasi dan musyawarah antara stekholder dengan para pedagang. Sehingga tidak menemukan kesepakatan bersama,” ujarnya saat menemui Walikota Serang di Pusat Pemerintahan Kota Serang.

Jejen menuturkan, apabila ada kebijakan relokasi. Maka harus melihat lokasi yang strategis. karena hal tersebut berbicara tentang ekonomi yang menjadi tumpuan harapan para pedagang dalam mencari mata pencaharian.

“Pada intinya kami meminta keadilan dari Pemerintah Kota Serang, secara bijaksana mempertimbangkan aspek ekonomi dan aspek hukum yang jelas. Kami meminta minimal PKL ini dapat berjualan selama 3 hari mulai dari Jumat samapi Minggu.” katanya. (Sofi Mahalali)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button