Ekonomi

Pajak Wilayah Banten Canangkan Zona Integritas

Direktorat Jendaral Pajak (DJP) Wilayah Banten mencanangkan pembangunan Zona Integtrasi di Aula Kantor DJP Wilayah Banten, Kota Serang, Jumat (23/2/2018). Pencanangan ini bertujuan mewujudkan wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).

Kepala Kantor DJP Banten, Catur Rini Widosari, WBK dan WBBM merupakan satu paket dalam membangun Zona Integrasi. Ia berpendapat, meskipun secara hukum posisi DJP lebih tinggi dari wajib pajak, akan tetapi budaya melayani wajib harus tetap dijalankan. “Jadi tidak bisa hanya daerah bebas korupsi saja, dan wilayah birokrasi bebas melayani saja, ini merupakan kontrimenteri. Jadi wilayah bebas korupsi harus dibarengi dengan wilayah birokrasi, khususnya melayani untuk menuju pembangunan Zona Integarasi dengan dua hal itu,” katanya.

Baca: Banten Bersepakat Soal Pengawasan dan Pengendalian Impor

Ia menegaskan, dalam hal melayani, pihaknya tidak bisa sejajar. Lantaran untuk memberikan Surat Ketetapan Pajak (SKP), menghukum, dan untuk memaksa wajib pajak (WP) membayar pajak tidak bisa dalam posisi sejajar.

“Tidak bisa sejajar kita, karena kalau kita sejajar, ya gak punya kekuatan kita. Tapi bukan berarti kita tidak bisa menjadi pelayan yang baik, kita bisa melayani WP nyaman melaksanakan kewajiban, pengetauhuan kewajiban WP, Pembinaan, itulah pelayanan kita, bukan menekan wajib pajak,” ujarnya.

Menurutnya, untuk menjadi wilayah Zona Integrasi tidak bisa dilakukan hanya oleh satuan kerja DJP tetapi harus bersinergi dengan semua pihak. (Sofi Mahalali)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button