Andra: 567,5 Km Jalan Nasional di Banten Butuh 8.000 Penerangan Jalan Umum
Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, kebutuhan penerangan jalan umum (PJU) bagi ruas jalan nasional yang ada di Banten sekitar 8.000 lokasi untuk menerangi jalan sepanjang 567,6 Km.
Demikian teruangkap dalam Rakor penanganan penerangan jalan umum (PJU) ruas jalan nasional di Banten di Kantor Gubernur Banten di Kota Tangerang Selatan dalam siaran pers Biro Adpim Pemprov Banten yang dikutip MediaBanten.Com, Rabu (20/5/2026).
Dalam rakor tersebut membahas penanganan penerangan jalan nasional sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan masyarakat. Termasuk bentuk pelayanan publik, dukungan pariwisata, hingga penguatan aktivitas ekonomi pada malam hari.
“Kami, seluruh kepala daerah di Provinsi Banten bersama dengan BPTD dari pemerintah pusat, membahas dan berkoordinasi terkait jalan nasional yang ada di Provinsi Banten,” kata Andra Soni.
Menurutnya, Rakor digelar untuk menyamakan persepsi dan data antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan kota terkait penanganan PJU di ruas jalan nasional. Masalah ini mestinya menjadi upaya bersama dan tidak saling lempar tanggung jawab.
Hasil rapat sendiri akan ditindaklanjuti secara teknis guna menentukan solusi bersama dalam pelayanan penerangan jalan bagi masyarakat.
Berdasarkan data, panjang jalan nasional di Provinsi Banten mencapai sekitar 567,9 kilometer yang tersebar di delapan kabupaten dan kota. Ruas terpanjang berada di wilayah Kabupaten Lebak dan Pandeglang.
Selain membahas kondisi jalan nasional, Rakor juga menyoroti kebutuhan lampu penerangan jalan yang diperkirakan mencapai 8 ribu titik di berbagai ruas strategis. Masalah ini, harus dicari solusinya secara kolaboratif.
“Nanti lebih detailnya sifatnya koordinasi teknis. Sebelumnya kita belum pernah bahas bersama-sama. Biasanya ini pusat, ini provinsi, itu kabupaten atau kota. Sekarang kita samakan persepsi dan samakan data. Ini tanggung jawab kita semua,” ujar Andra Soni.
Kewenangan Pusat
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo mengatakan, masih banyak ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di Banten belum memiliki penerangan jalan yang memadai.
“Masih banyak jalan nasional yang belum ada lampunya. Ada juga yang dipasang oleh kabupaten atau kota dan dibayar daerah, ada juga yang dibangun menggunakan APBN,” katanya.
Menurutnya, persoalan utama yang dibahas dalam rakor bukan hanya pembangunan lampu jalan, tetapi juga mekanisme pembayaran listrik dan pemeliharaan PJU.
Saat ini terdapat berbagai pola pengelolaan lampu jalan. Ada yang dibangun pemerintah pusat, namun pembayaran listriknya dibantu pemerintah daerah maupun pihak perusahaan.
“Bapak Gubernur Andra Soni tadi meminta dilakukan verifikasi ulang data supaya jelas mana yang menjadi kewenangan pusat, provinsi, maupun kabupaten atau kota,” ujarnya.
Ia menyebutkan, Pemprov Banten selama ini juga menanggung pembayaran listrik ribuan lampu jalan milik provinsi. Ke depan, penanganan PJU jalan nasional akan diperkuat melalui mekanisme kerja sama antara pemerintah daerah dan BPTD sebagai perwakilan pemerintah pusat.
“Kita (Pemprov Banten) selama ini bayar. Setahun hampir Rp4 miliar untuk sekitar 5 ribu lampu,” ungkapnya.
“Yang sudah berjalan itu ada MoU antara pemerintah kabupaten dengan BPTD. Contohnya di Kabupaten Lebak,” katanya menambahkan. (Siaran Pers Biro Adpim Pemprov Banten)










