Dishub Kota Tangerang Tindak Truk Tanah Parkir Liar di Sejumlah Jalan
Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Banten, memberikan sanksi kepada perusahaan angkutan barang setelah menemukan parkir liar truk tanah di sejumlah ruas jalan yang menyebabkan kemacetan dan membahayakan pengguna jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely di Tangerang, Minggu, mengatakan penindakan dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan setelah sosialisasi dan teguran sebelumnya diberikan kepada para pelaku usaha angkutan.
“Kami sudah melakukan teguran dan selanjutnya memberikan sanksi sesuai aturan karena parkir liar tersebut membahayakan keselamatan pengguna jalan yang melintas,” katanya.
Menurut Achmad, penindakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia menjelaskan salah satu lokasi yang kerap digunakan sebagai tempat parkir liar truk tanah berada di bahu Jalan Ir. Juanda, kawasan AirNav, Kota Tangerang.
Sejumlah truk diparkir di lokasi tersebut sehingga berpotensi menimbulkan kemacetan serta mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Achmad mengatakan penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada salah satu jalur dengan volume kendaraan yang cukup tinggi.
“Bahu jalan bukan tempat parkir. Kami mengajak seluruh pengemudi angkutan barang agar lebih tertib demi menciptakan lalu lintas yang aman, nyaman, dan lancar,” ujarnya.
Ia menambahkan kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat saat berkendara.
Menurut dia, penertiban juga merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait keberadaan truk tanah yang parkir sembarangan dan mengganggu arus lalu lintas.
“Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait truk tanah yang parkir sembarangan dan mengganggu arus lalu lintas,” katanya. (Pewarta : Achmad Irfan – LKBN Antara)











