Lingkungan

Awas, Pembakaran Sampah Ilegal di Kab Tangerang Didenda Rp50 Juta

Hati-hati. Warga di Kabupaten Tangerang yang melakukan pembakaran sampah ilegal bisa didenda Rp50 juta dan diancam hukuman penjara maksimal 6 bulan.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 1 tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.

Kabid Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Syamsul Romli membenarkan hal tersebut di Tangerang, Senin (28/8/2023).

Ia menerangkan, dengan diberlakukannya Perda No.1 Tahun 2023 ini bertujuan untuk menertibkan masyarakat dalam pengelolaan sampah. Sebab selama ini aktivitas pembakaran sampah kian marak dan berimbas pada penurunan kualitas udara di Kabupaten Tangerang.

Aturan pengelolaan sampah, kata dia, juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 600.1 /3131-DLHK /2023 Tentang Pengelolaan Sampah.

Isi dari surat edaran (SE)/maklumat itu, di antaranya adalah dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

Dilarang membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis. Dilarang membakar sampah pada tempat-tempat yang membahayakan.

Kemudian, dilarang membakar sampah atau benda-benda lainnya di bawah pohon yang menyebabkan matinya pohon dan dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Ia menyebutkan, maklumat yang dikeluarkan itu juga bisa dijadikan dasar bagi tindakan pihaknya ke depan untuk memberantas hal tersebut dengan bertindak untuk kepentingan masyarakat

Sebelumnya, DLHK Kabupaten Tangerang telah mendapat laporan sebanyak 10 pengelola tempat pembuangan sampah akhir (TPSA) liar di Kecamatan Sindang Jaya yang diduga telah melanggar aturan.

Menurut dia, ke-10 lapak TPSA tersebut kemudian kini telah ditangani oleh pihak kepolisian Polresta Tangerang. (Azmi Syamsul Ma’arif – LKBN Antara)

Editor Iman NR

*) Berita ini merupakan bagian kerjasama diseminasi LKBN Antara dengan MediaBanten.Com.

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button