Lingkungan

Soal TPSA Liar, Walikota Tangerang Minta Perhatian Khusus KLHK

Sebanyak enam titik Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) liar muncul kembali di tepi Sungai Cisadane, Kota Tangerang. Padahal sebelumnya telah dilakukan penyegelan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menanggapi hal itu, Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, tanpa mengesampingkan apresiasi terhadap upaya dari KLHK, pihaknya meminta persoalan TPSA liar ini menjadi perhatian khusus dari kementrian.

Bahakan bila perlu, agar permasalahan tuntas, dan tidak muncul kembali tempat pembuangan sampah yang tidak sesuai ketentuan. Unsur pidana bagi yang melanggar pun harus disiapkan oleh KLHK.

“Saya bilang ke kementerian LH, kalau kita mau ini tuntas penanganannya, jadi dari sisi pidananya. Kalau kita (Pemkot Tangerang-red) wilayahnya nanti tinggal tindak lanjuti Kementerian LH,” ungkapnya saat ditemuai usai meninjau vaksinasi untuk Pemulung, di TPA Rawa Kucing pada Senin (28/9/2021).

lebih lanjut Arief menilai, solusi lain agar permasalahan sampah menumpuk di TPSA liar ini dapat diatasi, yakni dengan mempercepat beroperasinya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Rief membeberkan, saat ini Pemerintah Kota Tangerang tengah melakukan lelang PLTSa. Ia berharap, proyek untuk menanggulangi permasalahan sampah di Kota Tangerang segera terwujud.

“Ya kan sekarang lagi lelang PLTSa. Makanya Pemkot nih sedang mempercepat PLTSa. Sekarang kan lagi didampingi dengan PT TNG dan Menko Marves (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi-red),” ujarnya.

Sementara, Direktur Utama PT Tangerang Nusantara Global (TNG), Edi Candra mengatakan, pihaknya masih membahas kaitan draft kontrak. Hal ini kata dia, memang belum terjadi kesepakatan dan telah berlangsung sejak lama.

“Pembahasan kerja sama sekarang ini, kan pembahasan draft kontrak dari dulu. Pemkot dengan TNG dalam hal ini melibatkan banyak pihak,” katanya.

Kata dia, beberapa pihak yang dilibatkan oleh Pemkot Tangerang dan PT TNG dalam realisasi PTLSa diantaranya mulai dari kejaksaan, KPK, hingga Menko Marves.

“Dengan harapan bahawa kontak ini benar dengan peraturan perundangan – undangan, kan gitu. Intinya gitu,” tandasnya. (Reporter : Eky Fajrin / Editor : Sofi Mahalali)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button