Hukum

Istri Kerja ke Arab, Cabuli Anak Gadis Tetangga di Tirtayasa

Tidak kuat menahan nafsu lantaran ditinggal isteri bekerja di Timur Tengah, SA (40 tahun) warga Desa Alang-alang, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang tega melampiaskan nafsu birahinya dengan mencabuli anak gadis tetangga kampungnya yang masih di bawah umur.

Perbuatannya bejat itu dilakukan tersangka SA di sebuah gubug tidak jauh dari rumahnya. Tersangka SA ditangkap personil Unit PPA Polres Serang, Kamis (21/3/2024) malam, setelah keluarga korban melapor lantaran tidak terima anak gadis dijadikan pelampiasan nafsu.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES menjelaskan peristiwa tindak pidana asusila ini terjadi pada Minggu (17/9/2023) sekitar pukul 20.30 WIB. Korban yang berusia 15 tahun pada saat itu akan pulang dari mengaji, dihadang dan ditarik paksa tersangka untuk masuk ke dalam gubug.

“Korban ditarik ke gubug yang sepi lalu dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya. Lantaran diancam, korban tidak kuasa melawan saat kegadisannya direnggut,” ungkap Andi Kurniady ES, Senin (25/3/2024).

Setelah puas melampiaskan nafsu bejadnya, tersangka SA memberi korban uang Rp50 ribu sambil mengancam agar perbuatan yang barusan dilakukan tidak diceritakan kepada orang lain. Namun setiba di rumah, korban bercerita kepada orangtuanya.

“Ketika sampai di rumah korban menangis, lalu menceritakan aib yang baru saja menimpanya setelah orang tua korban menanyakan,” tutur Kasatreskim.

Setelah mendapat laporan, orang tua korban tidak menerima dan kemudian melapor ke Mapolres Serang. Berbekal dari laporan, hasil pemeriksaan dan visum, personil Unit PPA kemudian melakukan upaya penangkapan.

“Tersangka diamankan di depan rumahnya saat sedang minum kopi pada Kamis (21/3) sekitar 22.30,” kata Andi Kurniady.

Dalam pemeriksaan, tersangka yang bekerja serabutan itu mengakui perbuatan telah menggauli korban. Perbuatan bejad itu, terpaksa dilakukan tersangka lantaran tidak kuat menahan nafsu karena lama ditinggal isteri merantau.

“Tidak kuat menahan birahi karena lama ditinggal isteri bekerja di luar negeri,” ucap tersangka SA dengan nada menyesal.

Sebelumnya, SU (39 tahun), warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang. SU ditangkap atas dugaan mencabuli anak tiri yang masih berusia 9 tahun, dengan modus melakukan pengobatan (Baca: Mencabuli Anak Tiri, Warga Bandung Ditangkap Polres Serang).

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan SU ditangkap tim Unit PPA Polres Serang, berdasarkan laporkan kepolisian dengan nomor LP/B/79/II/2024/ SPKT Satreskrim / Polres Serang / Polda Banten pada 26 Januari 2024. (Yono)

Editor Iman NR

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button