Ombudsman Akan Surati Menteri ATR Soal Hak Tanah Kampung Baru Dadap

Ombudsman akan mengirimkan surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk meminta investigasi persoalan hak tanah di Kampung Baru Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten.
Saat bertemu dengan ratusan warga di Kampung Baru Dadap, Rabu (28/5), Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan terdapat beberapa warga di kampung tersebut yang tidak bisa mengurus Surat Keterangan Tanah (SKT).
“Dari hasil pertemuan ini, Ombudsman akan berkirim surat ke Menteri ATR/BPN untuk melakukan investigasi. Ombudsman mendukung Kementerian ATR/BPN untuk melakukan investigasi dengan sebaik-baiknya,” ucap Yeka, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, warga Kampung Baru Dadap beraudiensi dengan Ombudsman RI dan menyampaikan bahwa mereka tidak bisa mengajukan SKT. Padahal menurut keterangan warga, mereka sudah menempati wilayah tersebut sejak 1975.
Selain itu berdasarkan pengecekan di platform Basis Data Hukum dan Informasi Pertanahan dan Ruang (BHUMI) ATR/BPN, ditemukan beberapa bidang tanah yang telah berstatus Hak Milik maupun Hak Guna Bangunan yang sudah terdaftar merujuk pada Nomor Induk Bidang (NIB).
“Dari sisi pelayanan publik ini jelas timpang. Ada warga yang bisa memiliki SHM, tapi kenapa ada warga yang tidak bisa mengurus SKT,” tutur dia.
Untuk itu Yeka meminta semua pihak mengawal persoalan tersebut agar warga mendapatkan keadilan. Dengan adanya fasilitasi rembuk yang digagas Ombudsman itu, dia berharap persoalan tersebut bisa mendapatkan solusi terbaik bagi seluruh pihak.
“Ini adalah bentuk keseriusan Ombudsman RI dalam mengawasi pelayanan publik,” ucap Yeka.
Kampung Baru Dadap dihuni oleh sekitar 6.500 jiwa yang mayoritas merupakan nelayan. Hingga saat ini, mayoritas warga belum mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati, meskipun telah beberapa kali warga mengajukan permohonan pendaftaran tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Sebelumnya, sebanyak 192 dari 280 sertifikat tanah dalam kasus pagar laut Tangerang sudah dibatalkan Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / BPN, demikian dikemukakan Nusron Wahid, Menteri ATR BPN, Jumat (21/2/2025) (Baca: Sudah Dibatalkan, 192 dari 280 Sertifikat Tanah Pagar Laut Tangerang).
Dengan begitu, dikatakan dia, saat ini pihaknya tinggal membatalkan 13 sertifikat tanah pagar laut yang tersisa, mengingat sebelumnya ATR/BPN sudah membatalkan 17 sertifikat hak milik (SHM), serta memastikan 58 sertifikat lainnya berada di dalam garis pantai sehingga tidak bisa dibatalkan.
“Yang ini abu-abu 13 (sertifikat ini). Barang syubhat mutasyabihat, antara pantai, antara darat atau laut, antara tengah-tengah garis pantai atau garis laut. Ini sedang ditelaah,” kata dia dalam jumpa media di Jakarta. (Oleh Agatha Olivia Victoria – LKBN Antara)