Sudah Dibatalkan, 192 dari 280 Sertifikat Tanah Pagar Laut Tangerang

Sebanyak 192 dari 280 sertifikat tanah dalam kasus pagar laut Tangerang sudah dibatalkan Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / BPN, demikian dikemukakan Nusron Wahid, Menteri ATR BPN, Jumat (21/2/2025).
Dengan begitu, dikatakan dia, saat ini pihaknya tinggal membatalkan 13 sertifikat tanah pagar laut yang tersisa, mengingat sebelumnya ATR/BPN sudah membatalkan 17 sertifikat hak milik (SHM), serta memastikan 58 sertifikat lainnya berada di dalam garis pantai sehingga tidak bisa dibatalkan.
“Yang ini abu-abu 13 (sertifikat ini). Barang syubhat mutasyabihat, antara pantai, antara darat atau laut, antara tengah-tengah garis pantai atau garis laut. Ini sedang ditelaah,” kata dia dalam jumpa media di Jakarta.
Dikatakan dia, dalam proses membatalkan 13 sertifikat yang tersisa pihaknya mesti berhati-hati agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.
“Karena potensi kita membatalkan sertifikat itu reputasi, kalau nanti kemudian digugat sama orang yang kita batalkan, kemudian kalah digugat, itu reputasi kantor rusak,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan motif empat tersangka memalsukan SHGB dan SHM tanah Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, yang berkaitan dengan polemik pagar laut.
“Kalau kita berbicara motif, saat ini kita terus mengembangkan. Yang jelas, tentu saja ini terkait dengan ekonomi. Ini yang terus kami kembangkan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2).
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, SP selaku penerima kuasa dan CE selaku penerima kuasa.
Jenderal bintang satu itu mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaksanakan konfrontasi antara Kades Kohod, Sekdes Kohod, dan penerima kuasa.
Dalam prosesnya, kata dia, terjadi saling lempar jawaban ketika penyidik menanyakan uang yang diterima di balik pemalsuan sertifikat itu. Maka dari itu, penyidik menilai bahwa motif pemalsuan sertifikat ini adalah ekonomi.
Sebelumnya, empat tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat HGB atau hak guna bangunan dan sertfikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang dipanggil Dittipidum Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan pada pekan depan (Baca: Bareskrim Panggil 4 Tersangka Pemalsuan Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang).
Keempat tersangka pemalsuan sertifikat itu adalah Arn (Kepala Desa Kohod), UK (Sekretaris Desa Kohod), SP (staf Desa Kohod) dan CE selaku penerima kuasa.
“Kami mengundang, kalau tidak salah pada hari Senin (24/2) atau Selasa (25/2). Kami lihat lebih lanjut,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/2/2025). (Oleh Ahmad Muzdaffar Fauzan – LKBN Antara)