Hukum

Hakim: Pelapor itu Rentenir, Kenapa Tidak Dilaporkan ke Polisi?

“Kalau tahu orang itu orang itu rentenir di lingkungan pabrik (PT Nikomas Gemilang – red) , kenapa tidak dilaporkan ke polisi,” tanya Arief Adiksumo, hakim anggota sidang penipuan uang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (22/1/2024).

Pertanyaan itu dikemukakan hakim, Arief Adikusumo kepada, Rini dan Susanti. Dua saksi meringankan atas terdakwa Nur Azizah, pekerja PT Nikomas Gemilang dalam sidang penipuan uang.

Nur Azizah, pekerja PT Nikomas Gemilang dilaporkan Mahdumi yang juga pekerja perusahaan itu kepada polisi atas tuduhan penipuan uang, karena tidak mengembalikan uang yang dipinjamkannya.

Dalam persidangan kuasa hukum dari pihak terdakwa Alviano, menghadirkan sejumlah saksi yang meringankan Nur Azizah.

Kedua saksi meringankan itu juga tercatat sebagai pekerja pabrik sepatu merek terkenal di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Nur Azizah menjadi terdakwa setelah dilaporkan oleh Mahdahumi yang juga pekerja di PT Nikomas yang suka meminjamkan uang dengan bunga 50%.

Hakim Anggota dalam sidang itu, Arief Adikusumo menanyakan bahwa dalam perjanjian kerja bersama (PKB) di PT Nikomas Gemilang tertulis larangan usaha untuk meminjamkan uang kepada sesama karyawan. Atas pertanyaan itu, kedua saksi terdiam.

Rini, saksi mengatakan bahwa dia mengenal terdakwa, Nur Azizah sebagai sesama pekerja di PT Nikomas Gemilang sejak tahun 2019.

Rini mengaku mengetahui Nur Azizah ditangkap polisi karena ada seseorang memberitahunya melalui telepon, namun dia tidak memberitahu siapa penelpon tersebut.

“Mungkin dari maksud saya diberitahu untuk menjelek-jelekkan suami terdakwa, karena suami terdakwa adalah atasan saya,” ungkap Rini.

Saksi menjelaskan, atasanya bernama Syamsul Bahri yang merupakan atasannya di pabrik sepatu tersebut.

Dalam sidang itu terungkap orang yang melaporkan terdakwa adalah seorang rentenir yang sering meminjamkan uang kepada buruh pabrik dari PT Nikomas Gemilang.

Usai mengetahui orang yang bernama Mahdahumi sebagai rentenir hakim Arief Adikusumo, menyarankan mengapa saksi tidak melaporkannya karena dalam perjanjian kerja bersama (PKB) tidak membolehkan para pekerja dalam pinjam meminjam uang.

“Kalau saksi tahu orang tersebut sebagai rentenir mengapa tidak melaporkan, dari perjanjian kerja bersama (PKB) bukannya tidak membolehkan pinjam meminjam dalam pabrik” Ujar Arief Adikusumo.

Susanti sebagai saksi kedua membenarkan bahwa pelapor Mahdumi sering meminjamkan uang kepada sesama pekerja di pabrik sepatu tersebut. Buanganya 50%. Misalnya meminjam uang Rp1 juta, harus dikembalikan Rp1,5 juta.

Jika satu bulan tidak membayar uang utang itu, pelapor akan menambahkan lagi bunganya sebanyak 50%. Maka utang itu menjadi Rp2 juta.

Kedua saksi meringankan itu juga mengatakan, Mahdumi juga seringg menggunakan orang suruhan atau debt collector untuk menagih utang.

Selain ditagih, dua saksi juga sering mendapati ancaman jika tidak segera membayar. “Yang bersangkutan kan nyuruh orang buat nagih, ya sering diancam kalau ngga cepet bayar,” ungkap Rini dan Susanti.

Kuasa hukum Nur Azizah meminta kepada majelis hakim agar meringankan hukuman terdakwa karena sebelumnya, terdakwa merasakan hal yang sama seperti kedua saksi.

“Dari kesimpulan kedua saksi,terdakwa juga merasakan hal yang sama, pernah diancam oleh orang suruhan Mahdahumi. Saya memohon agar majelis hakim mempertimbangkan semuanya”. ujar Alviano. (Adam Maulana)

Editor Iman NR

Adam Maulana

SELENGKAPNYA
Back to top button