EdukasiHeadline

Dinilai Janggal, KNPI Kota Serang Buka Pengaduan PPDB SMP Online

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Serang membuka posko pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama (PPDB SMP) di Kota Serang. Pasalnya, PPDB SMP Kota Serang dinilai banyak yang tidak transparan, meskipun proses PPDB sudah dilakukan secara online.

“Banyak kejanggalan dalam PPDB itu, terutama soal nilai zonasi dan banyak nama dan nilai yang mendadak melonjak tinggi untuk bisa masuk ke sebuah sekolah favorit,” kata Muhammad Ilham, Ketua KNPI Kota Serang kepada MediaBanten.Com, Senin (3/6/2018).

Ilham menyebutkan, siapa yang menetapkan nilai zonasi dan variabel apa saja yang ditetapkan, sehingga nilai zonasi itu sangat menambah angka besar yang meloloskan seorang calon murid di SMP. Dia mencontohkan, seorang pendaftar berasal dari SDN 2 Kota Serang dnegan status siswa dalam kota. Total Nilai Ujian Nasional (NUN)-nya 300 yang terdiri dari 3 mata pelajaran.

Nilai yang menentukan kelulusan tidak hanya NUN. Dalam PPDB itu dimasukan bobot radius. Siswa itu memiliki radius 849.000 dan mendapatkan bobot 500. Namun nilai akhir ternyata mencapai 1.000, bukan 800. “Secara logika, 300 ditambah nilai bobot 500 itu sama dengan 800. Mengapa nilai akhir menjadi 1.000. Variabel apalagi yang dimasukan dan para pendaftar tidak tahu,” kata Ilham.

Baca: Pemprov Banten Perpanjang Masa Pendaftaran PPDB Online Hingga 30 Juni

Ilham membandingkan data pendaftar yang dikatagorikan siswa luar kota, namun asal sekolahnya sama-sama dari SDN 2 Kota Serang. Total NUN juga sama, yaitu 300. Perbedaanya pada radius yang ditulis 537748,000. Bobot radius dikosongkan. Namun nilai akhir dari pendaftar itu sekitar 500.

“Banyak lulusan SDN 2 Kota Serang ditulis sebagai siswa luar kota. Kenapa luar kota? Nah, perbedaan ini apa dan siapa yang menetapkan nilai zonasi itu. Apakah sudah ada surat keputusan atau apa yang menetapkan soal nilai zonasi,” katanya.

Ketua KNPI Kota Serang mengemukakan, Posko Pengaduan PPDB SMP Online sengaja dibuka untuk menghimpun data-data ketidakterbukaan dan tindakan yang dinilai curang dalam proses PPDB SMP di Kota Serang. “Data itu nanti akan kami kaji, apakah cukup kuat untu diajukan ke ranah hukum baik pidana maupun perdata,” kata Ilham.

Selain itu, PPDB SMP Online Kota Serang tidak dilakukan sosialisasi, termasuk nilai bobot yang ditetapkan berdasar radius dan sangat berpengaruh terhadap nilai akhir untuk diterima atau tidaknya calon murid. “Banyak orangtua dan murid yang bingung, harus bagaimana, meskipun sudah ada panduannya pada web,” katanya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Akhmat Zubaedilah tidak berkomentar soal PPDB SMP secara online ketika ditemui MediaBanten.Com. Kadis itu menyerahkan konfirmasinya kepada Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Dindikbud Kota Serang, Sarnata. Namun Sarnata hanya menjanjikan bertemu sore hari. Hingga pukul 21.30 WIB, Sarnata tidak memberikan konfirmasi soal kejanggalan PPDB SMP.

Aplikasi PPDB SMP secara online ini menggunakan aplikasi SIAP dari Telkom Indonesia. Belum diketahui, apakah penggunaan aplikasi itu gratis atau berbayar dengan menggunakan kontrak atau sistem pembayaran lainnya. (Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button