EdukasiHeadline

Pemprov Banten Perpanjang Masa Pendaftaran PPDB Online Hingga 30 Juni

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang masa pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online yang semula 21-27 Juni9 2018, diperpnajng menjadi 21-30 Juni 2018. Pengumuman hasil Pengumuman PPDB online itu ditetapkan pada tanggal 2 Juli 2018.

Ketua Panitia PPDB Provinsi Banten, Joko Waluyo dalam siaran pers dari Diskominfo Banten yang diterima MediaBanten.Com, Rabu (27/6/2018) mengatakan, penambahan waktu dikarenakan banyaknya permohonan orangtua murid baru Sekolah Menegah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

“Semula akan ditutup pada hari ini, Rabu, tetapi kami perpanjang hingga Sabtu,” kata Joko yang juga Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten.

Permohonan para orangtua murid baru ini bisa dikabulkan karena masa pendaftaran PPDB Banten secara online ternyata banyak melalui hari libur yang menyebabkan pendaftaran menjadi tidak efektif. “Seperti hari ini contohnya,  walaupun dinyatakan hari libur tp banyak masyarakat di daerah yg sedang menyelenggarakan Pilkada harus datang ke TPS,” ujar Joko.

Baca: Gubernur Banten Marah, PPDB Online Tidak Bisa Diakses Calon Pendaftar SMA/SMK

Joko Waluyo mengatakan, selaku Ketua PPDB Banten melayangkan nota dinas kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim untuk mendapatkan persetujuan untuk memperpanjanga masa pendaftaran PPDB online. Gubernur menyetujui perpanjangan itu untuk memberikan kesempatan kepada orangtua murid baru.

Gubernur berpesan kepada Panitia agar penambahan waktu ini harus ditunjang dengan peningkatan pelayanan yang baik,  jangan ada kendala aplikasi, jaringan atau hal teknis lainnya.  Karena Gubernur selalu menegaskan jika kesempatan untuk mendapatkan sekolah pilihannya adalah hak buat masyarakat tingkat apapun.  “Mau yang miskin atau yang kaya punya kesempatan yg sama selama nilai akademisnya baik”, kata Gubernur.

Pertimbangan Panitia PPDB Banten lainnya adalah tingginya minat atau animo masyarakat terhadap PPDB tahun ini. Selain itu banyak juga calon peserta didik baru yang akan pindah sekolah karena tidak masuk dalam passing grade sekolah tujuan pertamanya. “Setidaknya dengan penambahan waktu ini, para calon siswa ataupun orang tuanya dapat mendiskusikan terlebih dahulu sebelum memilih alternatif ke dua sekolah yang akan ditujunya,” kata Joko. (Siaran Pers Diskominfo Banten)

Iman NR

Back to top button