Pemprov Banten Terapkan PJJ Murid SMA, SMK dan SKH Selama 3 Hari Akibat Abu Vulkanik GAK
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menetapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah bagi murid SMA, SMK dan SKH negeri dan swasta selama 3 hari mulai Senin – Rabu (7 – 9 September 2026) untuk menghindari bahaya penyebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau (GAK) yang masih berlangsung.
Penerapan pembelajaran jarak jauh tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinvi Banten Nomor : T-400.3.1 /4237 /Dindikbud/2026 yan ditandatangani Jamaludin, Kepala Dindikbud Banten.
Pertimbangan utama penerapan PJJ tersebut adalah pengingkatan aktivitas Gunung Anak Kraktau di Selat Sunda yang terus mengalami erupsi yang menyebarkan abu vulkanik secara masif ke sejumlah wilayah di Banten.
“Demi menjaga Kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik serta warga sekolah dan berdasarkan arahan Gubenrur Banten,” kata Jamaludin dalam surat edaran tersebut yang dikutip MediaBanten.Com, Senin (7/9/2026).
Surat edaran itu menyebutkan, seluruh satuan pendidikan jenjang SMA,SMK,SKH Negeri dan Swasta di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudyaan Provinsi Banten dialihkan sementara untuk melaksanakan proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar dari Rumah Selama 3 (Tiga) Hari pada Senin sampai Rabu, tanggal 7 hingga 9 September 2026;
“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten secara berkala terus berkoordinasi, meminta pertimbangan teknis Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Banten terkait perkembangan indeks kualitas udara (ISPU) serta arah sebaran abu vulkanik guna menentukan kebijakan pembelajaran selanjutnya.
Kepala Satuan Pendidikan diwajibkan memasatikan jalannya kegiatan PJJ tetap bermakna, aktif, dan terarah, dengan memanfaatkan ekosistem digitalisasi pembelajaran dan melakukan pemantauan langsung terhadap keterlaksanaan proses belajar mengajar serta kehadiran pendidik dan peserta didik secara daring.
Kepalal Satuan pendidikan diwajibkan menyampaikan laporan berkala ketelaksanaan PJJ kepada Kepala Dinas melalui Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di wilayah Kabupaten/Kota se Provinsi Banten.
Kepala Dindikbud Banten, Jamaludin mengimbau seluruh Orang Tua /Wali Murid untuk melakukan pendampingan, pengawasan, dan bimbingan aktif terhadap putera– puterinya selama mengikuti proses PJJ di rumah.
Juga orangtua diminta mengurangi aktivitas putera–puterinya di luar ruangan guna menghindari paparan abu vulkanik secara langsung serta mamakai masker standar medis /respirator apabila terpaksa beraktivitas di luar rumah. (Penulis: IN Rosyadi)







