HeadlineHukum

Sekda Dukung Kejati Tuntaskan Kasus Pajak di Samsat Kelapa Dua

Sekertaris Daerah (Sekda) Banten, Al Muktabar mengatakan, Pemprov Banten menghormati dan menudukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam menuntaskan pengusutan dugaan penggelapan pajak kendaraan bermotor di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

“Semua harus menghormati proses hukum tersebut, termasuk Pemprov Banten harus mendukung upaya pemberantasan korupsi,” kata Al Muktabar, Sekda Banten kepada MediaBanten.Com, Sabtu (23/4/2022).

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Jumat (22/4/2022), menahan 4 tersangka penggelapan pajak kendaraan bermotor di UPTD Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang setelah menggeledah Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten (Baca: Ditahan 4 Pelaku Penggelapan Pajak di Samsat Kelapa Dua, Ini Modusnya).

Sekda Banten, Al Muktabar mengingatkan, kejaksaan memiliki kewenangan, tugas dan fungsi dalam pemberantasan korupsi, selain alat penegak hukum lainnnya.

“Tidak sembarangan institusi ini menetapkan seseorang menjadi tersangka, tentu memiliki setidaknya dua alat bukti yang kuat untuk hal tersebut,” ujarnya.

Katanya, Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan unsur penting dalam gerakan pemberantasan korupsi. Sebab ASN berposisi strategis sebagai pemegang kekuasan, memiliki kewenangan, tugas dan fungsi dalam mengatur keuangan negara.

Diharapkan pemberantasan korupsi dan anti korupsi dimulai dari diri ASN sendiri, baru menularkannya pada unsur lainnya.

Karena itu, mindset atau pola pikir utama dari seorang ASN dalam berkerja harus berubah fokus pada pelayanan dan pembangunan dan menjauhi mencari keuntungan untuk membiaya hidup yang hedonis.

Al Muktabar mengatakan, dampak praktik korupsi tidak akan membuat pembangunan menjadi sehat, berkualitas, dan berkelanjutan. Mereka tidak perduli dengan rencana pembangunan jangka panjang yang terukur dan berkelanjutan.

“Apa yang diinginkan koruptor hanyalah meraup segala sumber daya secepat-cepatnya dan sebanyak mungkin. Akibatnya, fondasi pembangunan lama-kelamaan menjadi rapuh,” katanya.

Kejati Banten menahan tersangka itu berinisial Z (Kasi Penagihan dan Penyetoran UPTD Kelapa Dua), AP (Staf Bagian Penetapan), MBI (tenaga honorer Kasir) dan B (mantan pegawai yang membuat aplikasi Samsat).

Keempat tersangka dibawa dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjutak mengatakan, kejaksaan mengumpulkan bukti dan meminta keterangan 7 orang yang terdiri dari 3 ASN Bapenda Banten, 2 ASN UPTD Samsat Kelapa Dua, 1 honorer dan 1 programer aplikasi komputer. (* / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button