Pemerintahan

Empat Tahun Menjabat, DPRD Serang Hasilkan 43 Perda

Selama empat tahun menjabat, DPRD Kota Serang Periode 2019-2024 telah merampungkan 43 peraturan daerah (Perda).

Demikian diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Serang Roni Alfanto saat menggelar Buka Puasa BeKrsama Pokja Wartawan Kota Serang, Kamis 13 April 2023.

Roni menjelaskan, sejak dilantikan pada tahun 2019, pihaknya dalam melaksanakan fungsi legislasi atau membuat Perda sesuai dengan target yang disepakati.

Pada tahun 2019, pihaknya merampungkan 13 Perda, Tahun 2020 sebanyak 12 Perda, Tahun 2021 sebanyak 10 Perda dan Tahun 2022 sebanyak 8 Perda.

“Jadi, totalnya selama 4 tahun, 2019-2022 sudah menghasilkan kurang lebih 43 Perda,” ujarnya.

Roni menjelaskan, selain melaksanakan fungsi legislasi pihaknya juga telah melaksanakan program serap aspirasi dari tiap daerah pemilihan. Seperti, yang dilakukan dirinya.

“Serap aspirasi masyarakat Alhamdulillah terealisasi sudah banyak. Banyaknya jalan rusak sampai ditanam pisang. Alhamdulillah sekarang sudah di hotmix,” katanya.

Tak hanya itu, kata Roni, banyak program hasil serap aspirasi masuk pokok fikiran DPRD dan masuk APBD Kota Serang dan dijalankan Pemkot Serang, seperti hotmix, paving blok sampai dengan betonisasi jalan.

Sebelumnya, DPRD Kota Serang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) koperasi dan UMKM atau usaha mikro kecil menengah. Perda ini untuk memberikan payung hukum bagi aktivitas perekonomian masyarakat secara utuh.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus), DPRD Kota Serang, Ari Winanto mengatakan, bahwa saat ini perda perkoperasian sedang proses pembahasan.

Terutama berkaitan dengan koperasi seperti Kopti atau koperasi pengrajin tahu tempe dan para UMKM di Kota Serang.

Ari Winanto menambahkan, disusunnya Raperda Perkoperasian untuk mewujudkan dan meningkatkan perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat melalui koperasi dan usaha mikro secara berkelanjutan. Aden Hasanudin

Editor: Abdul Hadi

Aden Hasanudin

SELENGKAPNYA
Back to top button