HeadlineHukumMediaBanten TV

Kejati Banten: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain Korupsi Genset RSUD Rp2,2 Miliar

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Agoes Djaya membenarkan penahanan tiga tersangka pelaku dugaan korupsi pengadaan genset Rp2,2 miliar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten, Kamis (16/8/2018), pukul 16.00 WIB.

“Penahanan itu merupakan hak preogratif penyidik. Namun yang paling penting adalah penahanan tersangka untuk memudahkan penyelesaikan kasus dan pelaku tidak bisa menghilangkan barang bukti,” kata Agoes Djaya, Kepala Kejati Banten seusai upacara HUT Kemerdekaan RI ke-73 di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Jumat (17/8/2018).

Ketiga tersangka kasus korupsi genset itu adalah SW yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Adt staf RSUD Banten yang bertugas sebagai surveyor dan pengusaha penyedia genset Hnd. “SW ditahan atas dugaan korupsi genset bukan sebagai Kepala Dinas Kesehatan, tetapi dia waktu itu menjabat Plt (pejabat pelaksana tugas) Direktur RSUD Banten,” kata Kepala Kejati Banten.

Ketiga tersangka ditahan setelah sejak pagi hari diperiksa secara intensif oleh penyidik Kejati Banten. SW dan Hnd dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Serang. Sedankan Adt ditahan di Rutan Pandeglang. “Dugaannya adalah markup atau penggelembungan harga. Negara dirugikan lebih Rp600 juta dari kasus tersebut,” katanya.

Agoes Djaya menjelaskan, kasus dugaan korupsi genset terjadi pada tahun 2015. Kasus ini menjadi temuan yang tercantum di laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Banten pada tahun 2016. Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penyelidikan sejak awal tahun 2017 dengan mengumpulkan bukti-bukti, keterangan dan saksi-saksi. Bahkan tim dari Kejati Banten melakukan penggeledahan di ruangan Direktur RSUD Banten serta kantor CV Megah Teknik milik Hnd.

Kepala Kejati Banten mengatakan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. “Biar ini bergulir dulu. Nanti di pengadilan akan terungkap. Nah di situ kita bisa lihat ada kemungkinan tersangka baru untuk dintindaklanjut. Yang penting saya jangan digangguin dulu, ada yang lapor sana, lapor sini,” kata Kepala Kejati Banten tanpa menjelaskan secara spesifik soal “gangguan” terhadap kasus tersebut.

Baca: Kejati Tahan Kadis Kesehatan dan 2 Tersangka Kasus Korupsi Genset RSUD Banten Rp2,2 Miliar

Gubernur Banten, Wahidin Halim juga membenarkan penahanan kasus dugaan korupsi genset di RSUD Banten yang terjadi pada tahun 2015. Untuk kelancaran tugas-tugas Kepala Dinas Kesehatan, maka Gubernur akan menunjuk pejabat pelaksana tugas (Plt). “Kasus-kasus korupsi di RSUD Banten itu terjadi sebelum saya menjabat Gubernur,” katanya.

Sebelumnya, Dwi Hesti Hendarti, mantan Direktur RSUD Banten divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelsi hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (24/1/2018) karena terbukti mengkorupsi dana jasa pelayanan (Jaspel) RSUD Banten tahun 2016. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mendenda terdakwa sebesar Rp100 juta subsidair 5 bulan penjara dan uang pengganti kerugian negara Rp782,9 juta.

Jaspel RSU Banten di tahun 2016 sendiri telah dianggarkan Rp 17,87 miliar dari Rp 41,18 miliar. Jumlah tersebut 44 persen dari pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan kesehatan di RSUD Banten berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor: 33 Tahun 2016 tanggal 30 Mei 2016. Terdakwa kemudian menerbitkan surat keputusan (SK) Nomor: 821/0514/RSUD/VI/2016 tanggal 1 Juni 2016. SK tersebut untuk memperjelas pembagian insentif untuk jasa pelayan RSUD Banten.

Sebelum menjadi 44 persen, dana jaspel di tahun 2015 dianggarkan 39 persen. Maret 2016 dana jaspel mengalami perubahan. Terdakwa memerintahkan kepada tim penghitung dana jaspel untuk mengubah presentase dana jaspel dari 39 menjadi 44 persen atau naik 5 persen. Kenaikan presentase jaspel tidak beritahukan kepada seluruh karyawan rumah sakit.

Kenaikan dana jaspel tersebut hanya diberitahukan kepada Wakil Direktur Penunjang Madsubli Kusmana, Wakil Direktur Pelayanan Kesehatan Lilianni Budiyanto dan Wadir Kesehatan Iman Santoso. Dari 44 persen dana jaspel yang dianggarkan 6,2 persen sampai 6,3 persen ditransfer kepada empat direksi yang satu diantaranya terdakwa. Keempatnya menerima dana jaspel dari bulan Juni sampai dengan Desember 2016.

Setelah ditransfer ke rekening tiga wakil direktur, sebagaian besar dana jaspel tersebut diserahkan ke terdakwa. Penyerahan dilakukan dengan cara tunai dan transfer melalui rekening Bank BJB milik Hesti. Dana jasa pelayanan medis 6,2 persen sampai dengan 6,3 persen merupakan dana yang ditempatkan oleh tim penghitung jaspel sesuai dengan instruksi terdakwa. Dengan perincian 1,2 sampai dengan 1,3 persen sebagai dana bukan (un) cost dan 5 persen sebagai dana yang digunakan untuk kepentingan akreditasi rumah sakit.

Sedangkan dana bukan cost digunakan terdakwa untuk keperluan tidak terduga. Akibat perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain sebesar Rp 2,39 miliar. (Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button