HeadlineMediaBanten TVPemerintahan

Marinus Gea: Sesuai SK Presiden, Al Muktabar Tetap Sekda Banten

Marinus Gea, anggota DPR RI dari PDIP menilai secara hukum Al Muktabar masih sah sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Banten. Hingga saat ini tidak ada Surat Keputusan (SK) Presiden RI tentang pemberhentian Sekda tersebut.

“Ingat ya, pengangkatan dan pemberhentian jabatan Sekda itu haknya Presiden RI, tidak ada kewenangan gubernur. Gubernur hanya berhak mengusulkan. Dikabulkan atau tidak, itu urusan Presiden RI,” kata Marinus Gea, anggota DPR RI, juga Bendehara DPD PDIP Banten yang berbincang-bidang dalam Chanel BantenPodcast, Youtube, Kamis malam (11/2/2022).

Marinusmenyatakan telah terjadi “pembangkangan” terhadap surat keputusan (SK) Presiden RI tentang pengangkatan Al Muktabar sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Banten. Pembangkangan itu berupa tidak ada SK pemberhentian, namun Sekda diberhentikan oleh Gubernu dan mengangkat Plt.

“Saya agak susah menjawab salah dan yang benar. Persoalannya sederhana, siapa yang salah, adalah yang melakukan pemberhentian itu. Ya gubernur lah, karena dia mengeluarkan SK untuk Plt yang tidak sesuai aturan,” katanya.

Dia memaparkan, proses pemberhentian Al Muktabar sebagai Sekda memakan waktu 6 bulan lebih, tidak bisa dieksekusi karena tidak sesuai dengan mekanismenya.

Katanya, ada 2 UU dan 1 PP yang dilanggar, yaitu UU non 5 tahun 2014 tentang ASN, UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan pp 17 tahun 2000 juga uu no 10 tahun 2016 dilanggar.

“Yang paling simpel, itu SK Presiden dan tidak ada SK Presiden yang berbunyi lain, kenapa tidak dipatuhi. Itu berarti pembangkangan terhadap Presiden,” kata Marinus.

Kalau diberhentikan atau diganti, itu haknya presiden, bukan presiden. Itu merupakan pembangkangan. Sebab dari awal itu bukan kewenanganya, kalau mengusulkan ya, tetapi kalau dipaksakan, saya pikir ini bukan lagi seorang pemimpin yang mengikuti proses yang seharusnya dalam persoalan sekda.

Dia memastikan terjadi kegaduhan dalam soal Sekda merupakan motif politik. “Tapi kalau ada kepentingan lain karena pribadi, politik, sektoral atau kelompok yang menyangkut egoisme pemimpin. Itu menjadi persoalan. Untuk memuluskan itu, mengganti sekda,” ujarnya.

“Ini yang saya katakan memaksakan diri melakukan pembangkangan dengan bertentangan dengan UU. Kalau politisasi itu sudah pasti dan boleh-boleh saja,” ujarnya.

Marinus Gea mengingakan, masa jabatan Gubernur Banten akan selesai pada Mei 2022. “Sebenarnya apa? Hanya membuat kegaduhan atau keributan dalam pemerintahan, sehingga mengganggu aktivitas pemerintahan tersendat-sendat,” ujarnya.

Bagi Marinus, Al Muktabar wajib balik untuk menjabat Sekda Banten, kecuali presiden mengatakan lain melalui Kemendagri.

Dia berpendapat, untuk menguji keputusan Gubernur Banten dalam kasus Sekda Banten itu benar atau salah, harus melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Ini pendapat saya. Gubernur Banten yakin kalah. Al Muktabar menang, karena kasus ini begitu jelas, clear,” ujarnya.

Sebab faktanya, tak ada rekomendasi dari Kemendagri ke Presiden atas pemberhentian Sekda tersebut.

“Ya pasti ada sanksi-sanksi atas kesalahan itu, minimal masyarakat Banten tahu bahwa pemimpin yang dipilih tidak menjalankan amanahnya. Dan, kalau ada unsur pidananya, ya dorong agar itu ditangani aparat hukum,” ujarnya.

Contoh, hal yang sederhana. Ketika proses pembahasan APBD di DPRD tahun 2021, menurut mekanisme bahwa Ketua TAPD adalah Sekda definitf.

“Gak bisa Plt tanda tangan di seluruh dokumen yang berkaitan dengan jabatan itu. Sudah terkonfirmasi juga, kehadiran Plt dalam pembahasan RAPBD ternyata hanya anggota saja, bukan Ketua TAPD yang melekat pada jabatan Sekda,” katanya.

Pertanyaan siapa yang menandatangani. Itu cacat hukum. Bagaimana kalau ada tanda tangan plt. Ini urusan pidana.

Marinus menyesalkan disebarkannya berita-berita untuk mencari pembenaran dalam persoalan Sekda Banten.

“Setahu saya, dia tidak pernah mengundurkan diri, tetapi dipaksa mengundurkan diri. Ada surat tanggal 23 Oktober 2021, saya lihat isinya seolah-olah memaksakan untuk melengkapi administrasi yang salah sebelumnya,” katanya. (BantenPodcast / Editor: Iman NR)

Silakan ditonton di BantenPodcast

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button