Pemerintahan

Pilkades Serentak di Kabupaten Serang Diundur Lagi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akhirnya memutuskan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021 diundur kembali, setelah Presiden RI, Joko Widodo mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Pemkab setempat menargetkan Pilkades Serentak bisa dilaksanakan pada 15 Agustus 2021. Sebab Pilkades ini sudah tiga kali diundur akibat pandemi Covid 19 yang terus meningkat.

Pengunduran waktu Pilkades ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 22 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Level 4.

“Kondisi kerawanan dan kesehatan di Kabupaten Serang yang masih zona merah level 3, maka kita putuskan pelaksanaan Pilkades diundur lagi sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan,” kata Tubagus Entus Mahmud Sahiri, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang usai Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pilkades di Aula Brigjen Syamun Pemakb Serang, Rabu (4/8/2021).

Keputusan pengunduran Pilkades ini juga dilihat dari aspek kesehatan, selain Inmendagri. “Nanti kami rapat lagi untuk menentukan harinya yang memungkinkan setelah tanggal 9 Agustus ada kelonggaran. Jadi, paling cepat Pilkades tanggal 15 Agustus,” ujar mantan Camat Pabuaran tersebut.

Jika pada 9 Agustus kembali ada kebijakan perpanjangan PPKM dan kondisi di Kabupaten Serang masih rawan Covid-19, lanjut Entus, maka pihaknya belum bisa menentukan kapan Pilkades dilaksanakan.

“Ada ritme Inmendagri yang ditindaklanjuti Dirjen Bina PMD. Di situlah surat dari Dirjen yang melarang pelaksanaan Pilkades selama PPKM. Kebetulan hari ini saya sudah menerima jawaban atas surat saya ke Dirjen yang melarang Pilkades,” kata Entus Mahmud.

Sebaliknya, kata Entus, jika sampai batas waktu 9 Agustus ada kebijakan memungkinkan Pilkades dilaksanakan, maka akan secepatnya dilaksanakan.

“Kalau tidak memungkinkan ya menunggu sampai kebijakan berikutnya supaya tidak rapat rapat lagi,” jelasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum mengaku sudah meminta arahan dari Mendagri. “Tadi diputuskan menunggu arahan itu (pelaksanaan Pilkades-red. Aturan tentang PPKM masih sama dengan Inmendagri sebelumnya meminta agar menunda pelaksanaan Pilkades sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan,” ujar Sekjen DPD I Golkar Banten itu.

Pihaknya, kata Ulum saat ini tinggal menunggu perpanjangan PPKM selesai sampai 9 Agustus untuk kepastian pelaksanaan Pilkades.

“Kalau sudah dilonggarkan mungkin bisa dilaksanakan Pilkades. Nanti kiat rapatkan lagi tanggal 10 Agustus kumpul dan menunggu tanggal hari-H nya. Kalau diperpanjang lagi, keputusan hari ini berlaku sampai penundaan Pilkades,” kata Bahrul Ulum. (Reporter / Editor: Nizar)

SELENGKAPNYA
Back to top button