Pemerintahan

Antisipasi WNA Ilegal, Timpora Kota Serang Resmi Dibentuk

Mengantisipasi masuknya Warga Negara Asing (WNA) yang masuk secara ilegal. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Serang.

Pembentukan Timpora ini digelar di Hotel Le-Dian, Kota Serang. Turut hadir Walikota Serang Syafrudin. Selasa (12/10/2021).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Victor Manurung mengatakan, sejak 15 September 2021, warga negara asing diperbolehkan masuk ke tanah air.

Kata Victor, WNA yang masuk secara resmi ke Banten, akan melalui tempat pemeriksaan, seperti imigrasi di Bandara Soekarno Hatta, Pelabuhan Merak dari Medan, Ngurah Rai atau dari lain-lainnya.

“Ilegal itu yang tidak memiliki paspor, tidak melalui pemeriksaan imigrasi. Seperti ada daerah pantai kalau ada yang masuk, orang itu ilegal. Misalnya pengungsi yang datang. Kalau orang asing masuk imigrasi jelas punya paspor dan punya visa,” jelasnya.

Viktor menambahkan, Timpora Kota Serang berjumlah 30 orang, dan besok akan mulai melakukan operasi di beberapa tempat. Pihaknya juga menerima aduan dari masyarakat, baik lewat online ataupun bisa langsung ke Kantornya.

“Selama pandemi, kita sudah mendeportasi satu warga negara Cina ex warga binaan Lapas Serang. Kemudian, satu warga negara Bangladesh karena over stay. Sementara satu warga negara Cina menunggu proses deportasi dikarenakan sebelumnya terpapar Covid-19,” terangnya.

Sementara, Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, selama ini di Kota Serang baru kali ini dibentuk tim untuk pengawasan orang asing.

“Karena sesuai perkembangan zaman orang asing banyak yang masuk ke Indonesia, terutama Bali. Sementara, sebenarnya di Kota Serang belum banyak orang asing, tapi ada salah satu daerah rawan orang asing, yaitu di Kasemen, karena di sana ada pelabuhan dan pantai,” ucap Syafrudin.

Pengawasan ini, jelasnya, tentunya dalam rangka untuk mencegah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Syafrudin mengaku, pihaknya menghawatirkan ada orang asing yang ilegal, dan membuat hal-hal kejahatan. Seperti terlibat terorisme dan peredaran narkoba.

“Kalau tujuannya bagus, dengan persyaratan yang lengkap, perizinan yang lengkap, itu tidak dilarang,” jelasnya. (Reporter : Hendra Hermawan / Editor : Sofi Mahalali)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button