Kominfo Dukung Upaya P2DD Untuk Menopang Digitalisasi
Kementerian Kominfo mendukung upaya menyukseskan Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) untuk menopang digitalisasi transaksi keuangan daerah secara optimal.
Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate saat hadir dalam Rapat Koordinasi Nasional P2DD di Hotel Le Meriden, Jakarta Pusat, Selasa (06/12/2022).
Menkominfo juga menyatakan, saat ini sistem informasi P2DD kini telah dimanfaatkan oleh 543 Pemerintah Daerah, terdiri atas 415 Pemerintah Kabupaten, 94 Pemerintah Kota, dan 34 Pemerintahan Provinsi.
“Sistem informasi P2DD ini ya terkait dengan kerja kolaborasi, di antaranya penyediaan domain website, yaitu p2dd.go.id, dan kelola p2dd.go.id,” kata Johnny, mengutip dari Kominfo.go.id, Rabu (07/12/2022).
Lebih lanjut, kata dia, pemanfaatan pusat data nasional sementara di Kemenkominfo, pemanfaatan surat elektronik pemerintah.
Sementara itu, Kemenkominfo juga menyediakan layanan helpdesk secara online, pengisian indeks elektronifikasi pemerintah daerah (ETP) melalui sistem informasi P2DD.
“Di tahun 2023, Kementerian Kominfo akan melaksanakan utilisasi sistem informasi P2DD, di antaranya untuk lakukan pengisian indeks elektronikasi transasksi pemerintah daerah,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Johnny juga menyampaikan, seiring dengan perkembangan perekonomian, diperkirakan total nilai tambah akibat digitalisasi secara global mencapai 100 triliun dolar tahun 2025.
Sementera itu, sebuah suveri terhadap 150 lembaga pemerintahan di Asia Tenggara juga menunjukkan bahwa pandemi Covid-19 telah menghasilkan digital force mindset.
Momentum digitalisasi di Indonesia juga terlihat dari pembelanjaan digital yang meningkat drastis dari hanya sekitar US$ 6 miliar tahun 2020 meningkat jadi US$ 61 miliar atau setara hampir Rp950 triliun pada 2021.
Hal tersebut menunjukkan urgensi transformasi digital nasional yang perlu untuk terus didorong dan dikselerasikan bersama – sama.
“Dengan semangat tersebut, P2DD, percepatan dan perluasan digitalisasi daerah dilakukan untuk mempercepat implementasi salah satu komponen terpenting dalam ekosistem digital, yakni digitalisasi transaksi keuangan daerah,” kata Menteri Johnny.
Perluasan Digitalisasi Daerah merupakan satuan tugas yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2021.
Keppres tersebut bertujuan untuk mempercepat implementasi digitalisasi transaksi keuangan daerah.
(*/Editor: Abdul Hadi)