Partai Politik

Pemprov Banten Alokasikan Bantuan Partai Politik Rp19 Miliar Tahun 2022

Pemerintah Provinsi Banten mengalokasikan anggaran sebanyak Rp19 miliar untuk dana bantuan partai politik (Parpol) pada tahun 2022.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten, Ade Ariyanto mengatakan, partai politik akan menerima bantuan itu disesuaikan dengan perolehan kursi di DPRD Banten, sehingga nilai bantuannya berbeda-beda.

“Jadi masing-masing Parpol mendapatkan bantuan dana tersebut berbeda-beda, tergantung perolehan kursi di DPRD,” ucapnya, Kamis (9/12/2021).

Ade menjelaskan, untuk jumlah hitungan per suaranya akan disamakan dengan tahun sebelumnya.”Per suara itu Rp 3.500. Jadi masih sama dengan tahun kemarin,” terangnya.

Adapun kegunaan dari dana parpol itu, kata Ade, yaitu untuk kaderisasi, partai, dan operasional sekretariat. Namun, domain kali ini diperuntukkan bagi pembinaan kaderisasi dan politik

“Dana bantuan itu salah satunya untuk pengkaderan dan operasional sekretariat partai. Sehingga ada regenerasi kepemimpinan yang dilahirkan dari Parpol,” jelasnya.

Ade mengungkapkan, sejauh ini belum ditemukan adanya penyelewengan bantuan oleh Parpol, adapun yang pernah terjadi hanya keterlambatan dalam melaporkan penggunaan anggaran.

“Alhamdulillah karena yang audit saat ini BPK Perwakilan Serang. Setiap tahun paling ada 1-2 partai yang terlambat saja. Tapi kalau untuk temuan alhamdulillah tidak ada, paling hanya pengurus kesekretariatannya saja yang ganti atau lainnya,” ungkapnya.

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kenaikan Dana Partai Politik (Parpol).

Kenaikan dana parpol tersebut dimuat dalam PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang diundangkan pada tanggal 5 Januari 2018.

Sebelumnya dana bantuan keuangan per suara kepada parpol tingkat pusat dan provinsi/kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPR ataupun DPRD dihitung dengan menggunakan rumusan jumlah APBN / APBD tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil pemilu DPR/DPRD periode sebelumnya.

Adanya PP Nomor 1 Tahun 2018, bantuan yang diperoleh pada parpol tingkat pusat per suara sah. Kemudian untuk tingkat DPRD provinsi besarannya per suara sah.

Dalam PP tersebut, kenaikan dana parpol itu diberikan untuk pendidikan politik bagi anggota partai dan masyarakat. Selain itu, bantuan dana parpol diberikan untuk biaya operasional sekretariat parpol.

(Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button