Partai Politik

DPW PPP Provinsi Banten Tolak SK Menkum Kepengurusan Mardiono

Surat Keputusan (SK) Menkum Supratman Andi Agtas yang diberikan kepada kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar X versi Muhamad Mardiono mendapat banyak penolakan di daerah. Termasuk dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Provinsi Banten yang dipimpin Subadri Ushuludin.

Menurut Subadri, klaim aklamasi Mardiono pada Muktamar X DPP PPP sangat problematik dan dianggap melawan akal sehat.

Ia merinci proses aklamasi dilakukan diluar agenda dan tempat resmi, Convention Centre Mercure Hotel, Ancol Jakarta. Yakni Sidang Paripurna I yang sedianya hanya membahas pengesahan jadwal dan tata tertib Muktamar.

Malah berujung gaduh dan pimpinan sidang kabur meninggalkan area Sidang Paripurna sehingga memunculkan deklarasi aklamasi sepihak dari Kamar Hotel bersama Mardiono tanpa proses musyawarah dan tanpa melalui mekanisme formal yang di atur AD/ART.

“Mungkin jalan ini di tempuh karena lebih pasti dan mudah untuk menjadi Ketua Umum DPP PPP,” jelas Ketua DPW PPP Provinsi Banten, Subadri Ushuludin, kemarin.

Penolakan kedua, menyusul penolakan secara terbuka dari para peserta Muktamar X dan mayoritas peserta menginterupsi dan menolak keras keputusan pimpinan sidang, Amir Uskara yang mencoba membelokan substansi Sidang Paripurna dari jadwal dan tatib menuju upaya aklamasi.

“Padahal, urusan Muktamar bukan cuma soal memilih Ketua Umum DPP. Pimpinan sidang tetap memaksakan keputusan tersebut tanpa konsensus forum, tentu Itu bukan aklamasi, melainkan tindakan konversif Amir Uskara, seorang ex Waketum yang dinilai destruktif,” paparnya.

Lebih jauh, Subadri menilai apa yang dilakukan Mardiono dan tim bertentangan dengan hasil evaluasi kinerja. Karena sebelumnya, laporan pertanggungjawaban DPP PPP di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Muhammad Mardiono ditolak oleh mayoritas peserta Muktamirin.

“Maka pertanyaannya adalah bagaimana mungkin seseorang yang tidak lolos evaluasi kinerja selama memimpin PPP bisa dicalonkan kembali?” tandasnya.

Subadri menambahkan, proses aklamasi Mumahad Mardiono dilakukan secara tertutup. Proses ‘aklamasi’ tidak dilakukan melalui sidang-sidang Paripurna di arena resmi melainkan di luar forum, di sebuah kamar hotel oleh segelintir orang. Hal tersebut jelas ilegal, mencederai prinsip transparansi dan partisipasi Muktamirin, serta bertanda ambisius.

Subadri melanjutkan, di sisi lain, mayoritas Muktamirin melanjutkan forum Muktamar X secara konstitusional setelah pimpinan sidang Paripurna awal (Amir Uskara) dianggap cacat etis, prosedural dan mengabaikan aspirasi peserta/Muktamirin.

“Setelah dilanjut, semuanya menyepakati Bapak Agus Suparmanto Ketua Umum Sah Hasil Muktamar X PPP. Berdasarkan seluruh rangkaian proses yang sah, terbuka, dan konstitusional, tidak ada yang lain. Jadi versi Muhamad Mardiono tidak sah,” tuturnya.

Tapi herannya, lanjut Subadri malah diberi SK oleh Menteri Hukum. “Terkait keputusan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ini, saya mensinyalir ada agenda besar untuk menghilangkan PPP di negara kita. Mana mungkin daftar sore paginya udah ada keputusan kalau bukan agenda besar terus apa?” tutupnya. (BW Iskandar)

Budi Wahyu Iskandar

Back to top button