Partai Politik

Disesalkan, Hilangnya Spanduk Prabowo – Gibran di Kab Serang

Ketua DPD Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) Kabupaten Serang, Ade Kodratullah menyesalkan hilangnya puluhan Spanduk Capres Prabowo – Gibran yang terpasang sepanjang jalan raya Palima-Cinangka.

Menurutnya, hilangnya Spanduk Capres no urut 02 Prabowo – Gibran menunjukkan bahwa timses dari Capres lain telah kehilangan jiwa demokrasi pemilu, karena timses merupakan contoh bagi masyarakat.

“Ini negara demokrasi, kebebasan memilih dan dipilih sudah tertuang di UUD 45, dengan hilangnya sepanduk Capres-cawapres no urut 02 membuktikan bahwa demokrasi tersebut telah hilang, ” Kata Kodrat, kepada media melalui telepon seluler, 11/12/2023.

Lanjut, Partai Garuda dengan beberapa bukti akan segera melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Serang terkait hilangnya puluhan spanduk Capres-cawapres no urut 02.

“Biarkan ini menjadi tugas Bawaslu Kabupaten Serang, agar pesta demokrasi di Banten khususnya Kabupaten Serang dapat terwujud. Intinya harus ada kesadaran dr masyarakat aja,” tegasnya.

Dikonfirimasi terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang, Furqon, menegaskan akan segera melakukan pemeriksaan dan pendalaman guna melakukan tindakan kepada para pelanggar.

“Laporkan ke Panwascam agar bisa kami instruksikan untuk segera melakukan penelusuran dan menindak sesuai aturan yang berlaku. ” Tegasnya.

Seperti diketahui Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :

a. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;

b. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa proses Pemilu.

Sebelumnya, alat peraga kampanye (APK) liar yang bertebaran di Kota Serang akan ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara bertahap. APK ini dinilai melanggar ketentuan.

Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan, Rabu (4/10/2023) mengatakan, masih banyak pelanggaran terkait pemasangan APK calon sepanjang jalan protokol di Kota Serang.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan partai politik (Parpol), kepolisian, kejaksaan, Kesbangpol dan stakeholder terkait penertiban baliho, poster dan spanduk di sepanjang jalan protokol,” katanya.

Agus mengakui penertiban APK liar yang dilakukan belum secara komprehensif, maka dari itu pihaknya berencana menjadwalkan kembali penertiban APK yang akan dilakukan secara bertahap. (Feri Adi Saputra)

Editor Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button