Partai Politik

DPC PKB Kota Tangerang Tasyakuran Pengesahan UU Pesantren

Sebagai wujud syukur atas pengesahan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) DPC PKB Kota Tangerang gelar tasyakuran, Jumat (17/9) malam.

Gelaran tasyakuran dilaksanakan secara sederhana dan sesuai Prokes ini berlangsung dengan khidmat yang diikuti sejumlah pengurus DPC PKB. Sejenak, para pengurus juga menyempatkan diri melakukan sujud syukur dan berdoa.

“Perpres ini di antaranya mengatur tentang dana abadi pesantren yang ditetapkan sebagai salah satu pendanaan penyelenggaraan pesantren, lewat perpres tersebut menunjukkan komitmen besar pemerintah terhadap dunia pendidikan,”kata Ahmad Fuady, Ketua DPC PKB Kota Tangerang.

Lebih jauh ia berharap dengan adanya aturan ini pendidikan para santri di Kota Tangerang kesepan bisa terus semakin baik dan maju. Sehingga dengan demikian dapat mencetak generasi santri yang mampu berdaya saing baik di kancah lokal maupun nasional.

“PKB dalam hal ini konsen sejak awal mengawal dan Alhamdulillah akhirnya terealisasi,”imbuhnya kepada wartawan.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Abdul Muhaimin Iskandar menjelaskan bahwa dana abadi pesantren merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, tepatnya di Pasal 49 ayat 1 dan 2.

“Terima kasih pak Jokowi. Tentu saya bersyukur permintaan PKB terkait dana abadi pesantren dijawab Presiden dengan menerbitkan perpres ini. Ini adalah bentuk kepatuhan pemerintah terhadap konstitusi,” katanya.

Dengan adanya Perpres itu, Gus Muhaimin berharap pesantren semakin eksis dan maju.

“Dana abadi pesantren merupakan kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren. Kontribusi pesantren sangat besar untuk negara ini, jadi negara tidak boleh hadir setengah-setengah,” tandasnya.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR RI terus mendorong realisasi dana abadi pesantren sesuai amanah UU Pesantren yang disahkan pada 24 September 2019.

Saat itu DPR dan pemerintah menyetujui dana abadi pesantren dikucurkan dari dana abadi pendidikan. Pasalnya, pesantren merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

UU Pesantren adalah produk sekaligus komitmen bersama DPR dan Pemerintah dalam mengapresiasi keberadaan dan peran pesantren sejak pra kemerdekaan, mengisi kemerdekaan dan di masa pembangunan era industri dan digitalisasi. (Reporter: Eky Fajrin / Editor: IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button