Mozaik

Pemkab Serang Diminta Sterilkan Penyuluh Agama dari Radikalisme

Forum Kordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Banten meminta kepada Pemkab Serang dan Kepala Kemenag Kabupaten Serang segera melakukan sterilisasi penyuluh agama yang terindikasi terpapar paham radikalisme

Ketua FKPT Banten, Amas Tajudin mengatakan, penyuluh agama yang rata-rata berstatus honorer itu jika terbukti, harus dinonaktifkan. Jika berstatus aparatur sipil negara (ASN) diminta dikembalikan ke lembaga asalnya untuk dilakukan pembinaan sesuai aturan.

Amas menjelaskan, apabila ada petugas penyuluh agama yang melanggar dan tidak patuh terhadap undang-undang seharusnya ada sanksi tegas.

Menurutnya, jika petugas penyuluh sudah sampai melakukan tindakan makar terhadap negara undang-undang terorisme bisa diterapkan.

“Penyuluh itu ada yang berasal dari ASN dan non asn, semua ada aturanya, kalau terpapar terorisme tentu ada sanksi. Mulai dari pembinaan sampai penegakan hukum,” kata Amas Tajudin.

Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa mengatakan, paham keagamaan di wilayah Kabupaten Serang didominasi oleh masyarakat yang sangat kuat terhadap keyakinan syari’at.

“Kalau misalkan mereka itu kuat terhadap keyakinan keagamaannya jangan diartikan bahwa sebagai kaum fundamentalis,” ujar Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa.

Lanjut Pandji, Pemkab Serang akan segera melakukan pendekatan keagamaan terhadap penyuluh agama yang terindikasi paham radikalisme dengan melibatkan pondok pesantren serta Kemenag Kabupaten Serang.

“Itu menjadi kewajiban kami untuk segera mengkonsolidasikan. Kami juga akan undang untuk diadakan evaluasi dan pencerahan tentang paham kebangsaan dan nasionalisme,” katanya. (Reporter: M Uqel / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button