Industri

Demo 3 Hari, Buruh Tuntut PT Ching Luh, Hapuskan Larangan Berserikat

Selama 3 hari terakhir, 100 orang dari berbagai aliansi buruh berdemo, menuntut PT Ching Luh dan PT Victory di Cikupa, Kabupaten Tangerang menghapuskan larangan berserikat di kedua perusahaan tersebut.

Peserta demo yang berlangsung Senin – Rabu (8-10/11/2021) berasal dari buruh Kabupaten Tangerang dan dari luar daerah. Motivasi buruh untuk menghilangkan larangan berserikat.

“Demo ini didorongan atas kesadaran bersama para buruh atas lararangan tersebut,” kata Aris Sokhibi, Koordinator Aksi Federasi Serikat Buruh Garment Kerajinan Tekstil Kulit (FSB Garteks).

Demo berasal dari DPC FSB Garteks Tangerang Raya, SBSI Kabupaten Serang, SPTP CSI PT Chang Shin Indonesia (Kabupaten Karawan dan Cikampek.

Mereka mengecam manajemen perusahaan yang diduga memberangus serikat buruh dengan cara mutasi, demosi dan bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Para buruh mengajukan tiga tuntutan, yaitu menghapuskan diskriminasi, memperkerjakan kembali anggota dan pengurus komisariat FSB Garteks di PT Ching Luh dan Victory.

Aris meminta, agar Perusahaan tersebut mematuhi protokol kebebasan berserikat sebagaimana diatur dalam ketentuan Freedom of assosiation (FOA), Code of Conduct (COC).

“Sebenarnya Garteks dan beberapa Serikat buruh sudah ada kesepakatan dengan pemilik merek Nike. Kesepakatna itu intinyaperusahaan itu harus mematuhi dan memberikan kebebasan berserikat,” kata Aris.

Para buruh mengancam akan berdemo di Kantor Nike di Jakarta jika tuntutan mereka tidak dikabulkan kedua perusahaan tersebut. (Reporter: Iqbal Kurnia / Editor: Iman NR)

Iqbal Kurnia

Back to top button