Hukum

Operasi Pasar Minyak Goreng di Alun-alun Serang Dari Hasil Sitaan Polisi

Polesta Serang Kota menggelar operasi pasar minyak goreng murah sebanyak 9.300 liter di Alun-Alun Kota Serang, Rabu (9/3/2022).

Minyak goreng 9.300 liter tersebut merupakan hasil sitaan atau barang bukti dari kasus dugaan penimbunan di Walantaka pada 22 Februari 2022 lalu.

Hal demikian dikatakan Kapolresta Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea.

“Kami sudah koordinasi dengan pengadilan dan kejaksaan dan pemilik. Jadi kita sisihkan barang bukti itu dijual dan tetap dijadikan barang bukti. hasil tetap dijadikan barang bukti,” ungkap Kapolresta.

Dia mengatakan, pihaknya juga dalam operasi pasar tersebut bekerjasama dengan Dinkop UKM Perindag Kota Serang.

“Kami siapkan 9 ribu minyak goreng sesuai dengan HET. kita harap masarakat yang kekurangan dapat berpartisipasi ke alun-alun,” katanya.

Kapolres menambahkan, karena minyak goreng barang langka, jadi dalam operasi pasar tersebut dibatasi 2 liter perorang. “Satu hari 1.500 liter kita siapkan, berati sampai sabtu depan,” ujarnya.

Kepala DinkopUKMPerindag Kota Serang, Wasis Dewanto mengatakan, pihaknya mendukung kegiatan tersebut.

“Selain operasi pasar ini, Pemkot Serang juga menggelar operasi pasar di kecamatan-kecamatan,” ujarnya.

Penasehat Hukum Pelaku, Rahmat Hidayatullah mengatakan, karena menyikapi kelangkaan minyak kita sepakat melakukan penjualan untuk mengatasi kelangkaan minyak.

“Adapun proses hukum kita serahkan ke kepolisian dan kejaksaan, kita ikuti. makannya teknis berikutnya apa arahan kejaksaan dan polisi,” katanya. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button