Hukum

Polres Serang Kota Tahan 3 Tersangka Pengedar dan Pemakai Ganja

Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota kini menahan tiga tersangka pengedar dan pemakai ganja. Ketiganya adalah FP (27), MR (17) dan AS (25). Ketiga tersangka ditangkap di tiga lokasi terpisah di Kota Serang.

FP (27), disergap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota di rumahnya di Perumahan Graha Walantaka, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Minggu (31/12/2017) malam. Dari tersangka pengangguran ini, petugas mengamankan dua linting ganja dari bawah kasur.

Dalam pengembangan, petugas juga berhasil meringkus MR, 17, di rumahnya di Jalan Veteran, Kelurahan Cipare, Kota Serang serta AS, 25, warga Bhayangkara Baru,  Kota Serang. Dari kedua tersangka ini petugas mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik yang diduga merupakan ganja kering.

“Ketiga tersangka ditangkap di 3 lokasi terpisah di Kota Serang. Namun ketiga tersangka saling berkaitan dalam kasus narkotika ini,” ungkap Kapolres Serang Kota AKBP, Komarudin, Rabu (3/1/2018).

Baca: Polres Serang Serahkan Mobil Curian Ke Pemiliknya

Menurut Kapolres, penangkapan terhadap tersangka FP dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB. Awalnya petugas memperoleh informasi dari masyarakat jika tersangka FP kerap menggunakan narkoba. Berbekal dari laporan itu, jelang pergantian tahun, tim anti narkotika yang dipimpin Iptu Suharto langsung melakukan penangkapan.

“Petugas menemukan barang bukti dua linting ganja yang disembunyikan dibawah kasur. Dari pengembangan didapat informasi jika FP mendapatkan ganja tersebut dari tersangka MR,” terang mantan Kasubdit Regident Polda Banten ini.

Berbekal dari pengakuan tersangka FP, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka MR dan berhasil menangkapnya di rumahnya. Ketika dilakukan pemeriksaan, MR mengakui telah memberikan ganja kepada FP bahkan MR juga mengakui jika masih memiliki beberapa bungkus ganja. Hanya saja, ganja kering tersebut dia simpan di rumah temannya yakni AS.

“Tanpa membuang waktu, setelah mendapat identitas dan alamat tersangka AS, petugas langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan AS di rumahnya dengan barang bukti 2 plastik yang diduga ganja,” kata Kapolres.

Kapolres mengatakan pihaknya masih mendalami kasus narkotika dan pihaknya sudah mendapatkan informasi dari MR mendapatkan ganja tersebut. “Petugas masih mengembangkan kasus ini dan berharap dapat mengungkap kasus yang lebih besar,” tegas Kapolres. (Yono)

Iman NR

Back to top button