Hukum

Ditangkap, 3 Bajingan Pemerkosa Gadis 16 Tahun Usai Dicekoki Miras

Polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang menangkap tiga bajingan pemerkosa gadis umur 16 tahun di sebuah rumah di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang usai dicekoki minuman keras (Miras).

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi Sabtu dinihari (21/5/2022) setelah gadis itu dicekoki minuman keras (miras). Gadis berumur 16 tahun itu baru mengenal ketiga pemerkosanya.

Ketiga bajingan pemerkosa yang ditangkap polisi itu adalah KA (20) dan SA (22) warga Desa Babakan, Kecamatan Bandung, dan SU (21) warga Desa Babakan, Kecamatan Bandung.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria menjelaskan awalnya korban dijemput oleh terduga pelaku kemudian dibawa ke kontrakan di sekitar Kawasan Modern.

Setelah berada di rumah kontrakan sekitar pukul 01.00, ketiga pelaku pesta miras lalu memaksa korban untuk ikut minum. Korban sempat menolak namun pelaku memaksa korban minum.

“Akibat dari pengaruh alkohol, korban merasakan pusing,” ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, Minggu (22/5/2022).

Dalam keadaan setengah sadar lantaran pengaruh miras, korban disetubuhi oleh tersangka KA yang diketahui berprofesi sebagai buruh serabutan.

Sedangkan tersangka SU, pengangguran dan SA, buruh harian lepas hanya meraba-raba dan meremas-remas bagian-bagian sensitif korban.

“Orang tua korban yang resah lantaran anak gadisnya tidak pulang semalaman lalu mencari dan mengetahui korban ada di rumah pelaku. Setelah itu mengetahui anak gadisnya telah dicabuli, orang tua korban melapor ke Mapolres Serang,” terang Kapolres.

Setelah menerima laporan dan memeriksa saksi korban dan lainnya serta didukung hasil visum, Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany AY Panggua langsung bergerak mengejar para pelaku dan berhasil mengamankan ketiga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

“Ketiga terduga pelaku berhasil diamankan Unit PPA hari itu juga saat bersembunyi di Desa Undar andir, Kecamatan Kibin,” kata Yudha Satria.

Sementara Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan jika pelaku tega berbuat cabul karena tidak kuat menahan birahi akibat dari pengaruh minuman keras. Menurut Dedi, saat ini ketiganya dilakukan penahanan di Mapolres Serang.

“Akibat dari perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1)b(2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Dedi Mirza. (Reporter: Yono / Editor: Iman NR)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button