Pemerintahan

Nitizen Kritik Logo HUT Kota Serang Ke-14, Hari: Itu Bukan Plagiat

Nitizen atau warganet menyoroti pemenang logo HUT Kota Serang ke-14, karena diduga logo itu mirip persis atau plagiat dari logo HUT Kabupaten Pandeglang ke-143 dan k3-144. Peristiwa serupa juga terjadi setahun lalu ketika Pemkot Serang melombakan logo HUT ke-13.

Warganet membandingkan, angka 1 ada kemiripian pada HUT Kabupaten Pandeglang ke 143, dan angka 4 terkesan sama dengan HUT ke 144.

Lomba logo HUT Kota Serang ke 14 ini diselenggarakan Diskominfo Kota Serang, dimulai dari tanggal 16 hingga 26 Juli 2021. Lomba itu diikuti oleh 26 peserta. Semuanya merupakan warga Kota Serang.

Hasil penilaian tim Juri, didapat tiga desain logo yang memenuhi kriteria penilaian. Di antaranya, sebagai pemenang pertama diraih oleh Mufti Ali asal Kecamatan Taktakan. Pemenang kedua Rizal Hakiki dan Agus Suwandi sebagai pemenang 3. Keduanya asal Kecamatan Cipocok Jaya.

Meski mendapat komentar tidak baik, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang W Hari Pamungkas memastikan bahwa pemenang desain logo Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Serang ke-14 itu memenuhi ketentuan lomba.

Hari menjelaskan, para pemenang logo itu, sudah melalui mekanisme perlombaan. Mulai dari tahap pendaftaran, penjurian, hingga keputusan pemenangnya. Untuk juri ada tiga orang, satu orang dari akademisi, dan dua lagi dari Diskominfo Kota Serang.

Hari menyebutkan, ada empat indikator utama penilaian juri. Pertama orisinalitas logo, kedua memunculkan kearifan lokal, ketiga estetika desain, dan keempat filosofi logo.

“Empat indikator itu menjadi penilaian kita, peserta juga syaratnya warga Kota Serang. Dibuktukan dengan KTP yang dilampirkan pada saat pendaftaran lomba,” katanya.

Hari mengaku, pihaknya memahami kritikan dari masyarakat jika ada kemiripan, namun setelah dicek menggunakan dua alat ukur, tidak terbukti plagiat.

“Ada dua alat ukur. Pertama aplikasi yandek, dan kedua google image. Disitu bisa diliat orisinilitas gambar. Kalau tiga indikator lainnya menjadi kewenangan juri,” ucapnya.

Kata Hari, setelah dicek, untuk angka 1 tidak ada pemiliknya, dan tidak ada yang pernah mengupload pada aplikasi yang ada di internet. Sementara untuk angka 4 juga setelah dicek tidak ada yang sama, dan dinyatakan milik seseorang.

“Ketika dipecah angka 1 dan 4 itu tidak ada yang asimilar atau sama dan milik seseorang. Kemudian setelah digabungkan juga tidak ada yang memiliki. Itu membuktikan dari sisi orisinilitas,” paparnya. (Reporter: Sofi Mahalali / Editor: IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button