Ekonomi

Cara Pemkot Serang Menggusur PKL Pasar Rawu Dinilai Langgar Perda

Anggota DPRD Kota Serang, Pujiyanto mempertanyakan langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dalam melakukan penataan PKL di Pasar Induk Rau, apakah mengarah pada penggusuran atau relokasi.

Demikian dikatakan Pujiyanto saat ditemui di Gedung Sekretariat Daerah Kota Serang, seusai melakukan dialog penertiban PKL, di Ruang Kerja Walikota Serang, Kamis (5/9/2019).

Dia Mengatakan, apabila langkah Pemkot Serang ingin merelokasi PKL, maka harus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2014, Permendagri No 41 Tahun 2012, dan Perpres No 125 Tahun 2012.

“Harus mengacu Perda. Karena dalam point-poinnya itu sudah tertuang. Bahwa sebelum merelokasi harus menyiapkan tempat yang layak dulu, nyaman, bersih dan tidak menimbulkan penyakit,” ujarnya.

Selain itu Pujiyanto mengatakan, kondisi Gedung Pasar Induk Rau tentunya harus diperhatikan uji kelayakannya, apakah layak atau tidak. Pemkot Serang sendiri dapat melakukan uji coba kelayakan dengan bekerjasama dengan lembaga yang profesinal seperti Institut Teknologi Bandung (ITB).

Baca:

Tanggung Jawab

“Harus ada uji kelayakan. Jangan sampai ketika sudah ditempati ada permasalahan baru, gedung malah roboh dan sebagainya. Apakah Pemkot Serang mau bertanggung jawab, kan tidak, Itu saja ko sebenarnya,” jelasnya.

Lanjut dia, persoalan lain di Pasar Induk Rau seperti kendaraan dan sebagainya. Menurutnya, Pemkot Serang tidak pernah konsisten dalam merelokasi, dan tidak pernah mendapatkan ending yang baik, selalu back to besic.

“Karena kenapa, karena tidak konsisten dalam menagakkan aturan Perda, ketika ada yang mengasih uang 5 atau 10 ribu iya udah aman, Itu yang terjadi. Yang terpenting uji kelayakan dulu. Saya jamin PKL mau, baru kita menata tata ruangnya, seperti sayuran dimana, grosir dimana, nah itu ditata ulang,” jelasnya.

Pujiyanto mengatakan, selaku anggota DPRD Kota Serang ia berharap Pemkot Serang dapat melayani masyarakat dengan baik. Dia juga meminta, agar Pemerintah Kota Serang mengkaji ulang dan mengepaluasi secara bersama kaitan kinerja PT. Pesona Banten Persada dalam mengelola PasarbInduk Rau.

“Harus di kaji ulang. Apakah nanti saat evaluasi menemukan temuan-temuan yang memang sudah menyalahi aturan atau tidak,” ucapnya. Dia menambahkan

“Apabila ditemukan, maka DPRD Kota Serang akan membentuk tim pansus untuk memberikan panismen, kalau berhasil kita berikan apresiasi, kalau tidak berhasil dan menyalahi aturan maka kita akan peringati. Bila perlu kita bentuk BUMD dan tidak dikelola oleh pihak ketiga dalan pengelolaan Pasar,” katanya. (Sofi Mahalali)

Back to top button