EdukasiHeadline

Ancam Lapor Polisi, 21 Siswa Lulus Ujian SMK An Nur Bunar Jika Tak Dapat Ijazah Resmi

Sejumlah wali murid dari 21 siswa SMK swasta yang sudah dinyatakan lulus ujian di SMKN An Nur Bunar, Kabupaten Tangerang mengancam akan melapor ke polisi jika anaknya tidak mendapatkan ijazah resmi yang teregistrasi di pemerintah.

Para wali murid itu merasa tertipu dan dipermainkan segelitir oknum lembaga pendidikan. Sebab anaknya sudah bersekolah selama 3 tahun dan dinyatakan lulus.

Hingga Agustus 2023, ke-21 siswa tersebut belum mendapatkan ijazah, tetapi sudah mendapatkan surat keterangan lulus (SKL) dari SMK Annur Bundar yang ditandatangani Sri Ruyati, Kepala SMK An Nur Bunar.

“Kami sudah memenuhi semua persyaratan persyaratan formil dan sudah dinyatakan lulus, kenapa ijazah resmi belum juga kami terima,” kata Rosmayati, wali murid yang ditemui MediaBanten.Com.

Rosmiyati, merupakan orangtua dari Ananda Dandi, siswa kelas XII yang sudah menerima SKL dari SMK An Nur Bunar. Anaknya membutuhkan ijazah yang teregistrasi di pemerintah untuk melanjutkan ke perguruan tinggi.

Rosmayati yang ditemui di rumahnya di Kampung Bakung, Balaraja itu mengatakan, sudah memenuhi kewajiban pembayarna uang sekolah atau SPP Rp215.000 per bulan selama kelas XII.

“Selama ini tidak nampak gelagat mencurigakan dari SMK tempat anaknya belajar. Tapi aneh, setelah lulus kok sampai sekarang belum juga mendapatkan ijazah,” katanya.

Selama tiga tahun, Dandi setiap harinya pergi ke sekolah untuk mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sesuai kalender akademik tahun ajaran yang berlangsung sebagaimana murid bersekolah pada umumnya.

“Sekolah itu pengorbanannya kan uang SPP, jajan, waktu, tenaga juga kan. Kalau sampe ijazah anak saya enggak keluar tahun ini, saya berani Mas. Saya bawa semua wali murid semuanya, kita akan demo dan menutut pihak-pihak terkait tanggung jawab,” ungkap Rosmayati.

Di hadapan anaknya bernama Dandi yang tengah bersama dua rekannya senasib terancam tak dapat ijazah, Rosmayati mengatakan tak segan membawa persoalan ini kepada pihak kepolisian.

“Kami merasa jadi korban. Kami akan tuntut dan lapor ke polisi karena telah menipu kami,” tegasnya.

SMK Pena Nusantara

Ke-21 siswa yang terancam tidak mendapatkan ijazah resmi pemerintah itu sesungguh bersekolah di SMK Pena Nusantara yang lokasinya tak jauh dari SMK An Nur Bunar.

SMK Pena Nusantara ternyata belum memiliki surat izin operasional, sehingga tidak bisa atau tidak berhak melaksanakan ujian akhir sekolah secara mandiri.

Maka sekolah swasta itu mengajukan permohon untuk dapat menginduk dalam mengikuti ujian akhir sekolah (UAS) bagi kelas XII ke SMK An Nur Bunar.

Madsoni, Kepala SMK Pena Nusantara menuturkan, proses administrasi pengalihan ke-21 siswa SMK Pena Nusantara dan lainnya itu dilakukan sejak 20 Februari 2023 (Baca: 21 Siswa Ikut Ujian SMK An Nur Bunar Tangerang Terancam Tak Dapat Ijazah).

Para siswa yang mengikuti UAS di SMK An Nur Bunar itu dikenakan dan sudah melunasi biaya ujian serta biaya proses administrasi lainnya dengan nilai Rp2 juta – Rp2,5 juta per siswa.

Menurut Madsoni, Ke-21 siswa itu dinyatakan sah setelah mendapatkan nomor induk siswa nasional (NISN) yang berarti tercantum dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristekdikti.

Usai ujian, para siswa tersebut juga mendapatkan surat keterangan lulus (SKL) dari SMK An Nur Bunar, namun SKL itu tidak terdapat barcode yang biasanya ada, sebagai tanda terdaftar di pemerintah.

“Dua minggu setelah ujian, kami mendapatkan informasi ijazah tidak dapat terbit di tahun ini dengan alasan blanko yang turun hanya sejumlah siswa/i An Nur Bunar saja,” kata Madsoni.

Dia mengaku kaget, berusaha menyelesaikan secara informal dengan SMK An Nur Bunar. Bahkan, pihaknya juga berupaya penyelesaian tersebut dilakukan dengan Kantor Cabang Dinas (KCD) Dindikbud Banten di Kabupaten Tangerang.

Namun upaya itu buntu. Ke-21 siswa tersebut tidak mendapat kepastian untuk mendapatkan ijazah yang teregristasi di pemerintah.

“Karena itu, kami mengadukan hal tersebut kepada Kepala Dindikbud Banten agar mendapatkan penyelesaian. Nasib ke-21 siswa tersebut menjadi tidak jelas setelah ikut ujian,” katanya.

Salinan surat pengaduan itu dikirimkan dan dikutip MediaBanten.Com, Kamis (20/7/2023). Surat pengaduan diserahkan Siti Ulfah dari SMK Pena Nusantara dan diterima Neneng Rofiah dari Dindikbud Banten disertai cap resmi Dindikbud Banten.

SMK Annur Bunar

Sedangkan Kepala SMK Annur, Sri Ruyati yang menugaskan Bagian Kesiswaan, Guruh memberikan keterangan yang berbeda dengan Madsoni, Kepala SMK Pena Nusantara (Baca: SMK An Nur Bunar Janji Selesaikan 21 Siswa Terancam Tanpa Ijazah Resmi).

Kata Guruh, SMK Pena Nusantara mengajukan permohonan untuk dapat menginduk dalam mengikuti UAS pada sekira Maret 2023.

Padahal semestinya, penyertoran data siswa yang akan mengikuti UAS kepada Dindikbud Banten itu terjadwal di bulan Februari 2023.

Guruh pun mengaku sempat menyarankan Sri Ruyati untuk menolak permohonan dari SMK Pena Nusantara. Namun, pihaknya membertimbangkan nasib para siswa.

Guruh beralasan, pihaknya dan SMK Pena Nusantara pernah bekerja sama dalam hal serupa saat 2017. Saat itu, kerjasama tersebut berjalan mulus sehingga tak menimbulkan polemik seperti saat sekarang ini.

“Karena di tahun sebelumnya saat mereka menginduk pun dalam keadaan belum lunas, kami tetap terima aja,” ujarnya, Kamis (20/07).

Guruh bahkan saat itu menjamin bahwa persoalan ini sudah selesai. Sebab pihaknya tengah mengurus proses ijazah yang teregistrasi dari pemerintah untuk para siswa tersebut, baik melalui Kantor Cabang Dinas atau KCD dan Dinas Pendidikan Provinsi Banten.

Dia menjanjikan, bahwa para siswa akan mendapatkan ijazah itu sebelum tahun 2023 berakhir.

“Iya, itu sedang proses agar mereka dapet Ijazah dan kita pastikan itu mereka (21 siswa) dapet,” ujar Guruh. Namun hingga kini, tak ada kejelasan mengenai nasib ijazah para siswa. Bahkan, mereka kini berstatus duduk di kelas XI. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

SELENGKAPNYA
Back to top button