Hukum

Terdakwa di PN Serang Benarkan Jual Beli Sabu di Lapas Cilegon

Tiga terdakwa dalam kasus narkoba di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (13/2/2024) mengaku bisa mengendalikan bisnis jual beli sabu saat mendakam di Lapas Cilegon.

Ketiga terdakwa itu adalah Roby, Faturahman dan Monasis. Pengakuan mereka dikemukakan saat didesak Ketua Majelis Hakim, Ul Purnama.

Ketua majelis hakim, Uli Purnama, memerintahkan kepada Roby dan Faturrahman untuk memberikan kesaksian atas terdakwa Monasis saat memesan narkotika jenis sabu kepadanya.

Ujar Faturrahman, mengenal terdakwa Monasis melalui Facebook dan pernah menjadi temannya. Dari pengakuannya, saat sedang menjalani masa tahanan di Lapas Cilegon, terdakwa Faturrahman yang sedang memegang telepon dihubungi oleh Monasis untuk memesan sebuah paket sabu.

Setelah melakukan percakapan tersebut, Faturrahman menghubungi terdakwa Roby yang sama-sama ditahan di Lapas Cilegon.

Faturrahman meminta kepada Roby agar mengirimkan paket sabu seberat 0.23 gram dan nomor rekeningnya agar menerima transferan uang dari terdakwa Monasis.

Tidak lama kemudian, Roby mengirimkan nomor rekening milik sepupunya yang bernama Adrian dan sebuah peta Google map kepada Faturrahman untuk dikirim kepada terdakwa Monasis, yang menunjukkan sabu tersebut ditempatkan.

Setelah melakukan transaksi tersebut, Monasis berangkat untuk mengambil sabu dengan menggunakan petunjuk Google maps. Maps tersebut menunjukan lokasi sabu di simpan, yaitu di sekitar lampu merah Sempu Kota Serang.

“Sabu ditempatkan digang daerah lampu merah Sempu” ungkap Monasis.

Pada Jumat 29 September 2023, Monasis ditangkap polisi dari Polres Serang saat berada di rumah temannya di Kasemen. Pada saat ditangkap polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 0.18 gram.

Sebelumnya, Monasis juga pernah ditahan dalam kasus yang sama. Saat diinterogasi polisi, Monasis mengaku sabu tersebut diperoleh dari Faturrahman dan Roby yang sedang berada di Lapas. Akhirnya jual beli sabu melalui Lapas itu terbongkar.

Roby dan Faturrahman mengaku membeli telepon genggam tersebut melalui temannya, tetapi tidak tahu dari mana telepon genggam tersebut dimasukkan ke lLpas, menjawab dari pertanyaan hakim anggota, Aswin Arief.

Tidak hanya itu, Roby juga mengaku sabu yang dikirimkan nya diperoleh dari sepupunya yang bernama Adrian sekaligus pemilik nomor rekening yang ia kirimkan kepada Monasis. (Adam Maulana)

Editor Iman NR

Adam Maulana

SELENGKAPNYA
Back to top button