Hukum

Polisi Terkaya Ditangkap Karena Narkoba, Ini Profil Irjen Teddy Minahasa

Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa ditangkap karena kasus narkoba. Irjen Teddy merupakan polisi terkaya versi laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Teddy Minahasa saat ini sudah ditunjuk sebagai Kapolda Jatim dalam Surat Telegram Nomor: ST/2134/X/KEP/2022. Namun memang belum ada serah terima jabatan dari Kapolda Jatim yang lama ke Irjen Teddy Minahasa.

Irjen Teddy lahir pada 23 November 1970 di Minahasa, Sulawesi Utara. Dia merupakan lulusan Akademisi Kepolisian tahun 1993.

Dalam perjalanan karirnya, dia memiliki banyak pengalaman di bidang lalu lintas. Pada tahun 2014, dia pernah menjadi ajudan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla.

Berikut jejak karir Irjen Teddy Minahasa:

2008) Kasubditmin Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Kabidregident Ditlantas Polda Metro Jaya.
(2011) Kapolres Malang.
(2013) Kasubbagjiansisops Bagjiansis Rojianstra Sops Polri.
(2013) Kaden C Ropaminal Divpropam Polri.
(2014) Ajudan Wapres RI.
(2017) Staf Ahli Wapres RI.
(2017) Karopaminal Divpropam Polri.
(2018) Kapolda Banten.
(2018) Wakapolda Lampung.
(2019) Sahlijemen Kapolri.
(2021) Kapolda Sumbar.

Berdasarkan data dari LHKPN, Irjen Teddy Minahasa memiliki harta lebih dari Rp 29 miliar.

Dia diketahui melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 26 Maret 2022, dalam posisi sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Dari total kekayaanya tersebut, Rp 25 miliar lebih merupakan tanah dan bangunan di sejumlah daerah di Indonesia.

Teddy memiliki 53 bidang tanah dan bangunan. Tanah dan bangunan milik Kapolda Jatim tersebut tertulis berada di Pandeglang, Pasuruan hingga Malang.

Dia juga melaporkan memiliki empat alat transportasi senilai Rp 2,075 miliar. Keempat kendaraan yang dilaporkan Teddy adalah mobil Jeep Wrangler tahun 2016 senilai Rp 750 juta.

Kemudian Toyota Land Cruiser HDJ 80R tahun 1996 senilai Rp 600 juta, Toyota FJ 55 tahun 1970 senilai Rp 75 juta dan motor Harley-Davidson Solo tahun 2014 senilai Rp 650 juta.

(Dari Berbagai Sumber / Editor: Abdul Hadi)

Abdul Hadi

SELENGKAPNYA
Back to top button