Hukum

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pecandu Sabu di Walantaka

Apes, baru saja menjemput sabu pesanan, PY (19) pecandu sabu dicokok personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Warga Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, ditangkap di pinggir jalan Kampung Cigerem, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

“Tersangka PY kita amankan di pinggir jalan usai mengambil sabu pesanan pada Rabu (5/1) siang. Barang bukti yang kita dapat dari tersangka, satu paket yang diduga sabu serta 1 buah pipet,” terang Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Michael K Tandayu, Kamis (6/1/2021).

Kasatresnarkoba menjelaskan penangkapan tersangka PY ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba.

Berbekal dari informasi tersebut, kata Michael, tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.

Setelah dilaksanakan penyelidikan, petugas mengamankan tersangka yang dicurigai baru saja mengambil sabu.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu di dalam dompet serta satu pipet,” kata Michael K Tandayu.

Setelah mendapatkan barang bukti sabu, petugas segera membawa tersangka ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan dan tersangka mengakui jika barang haram tersebut merupakan miliknya.

Dari pengakuan tersangka, kata Michael, didapat dari seorang pengedar yang mengaku warga Kota Serang. Hanya saja, tersangka tidak mengenal identitas pengedar lebih dalam dikarenakan transaksi pembelian sabu dilakukan tidak secara langsung, melainkan lewat telepon.

“Tersangka mengaku baru sebulan mengkonsumsi sabu dan tidak mengenal lebih dalam si pengedar karena transaksi dilakukan melalui telepon dan transfer dilakukan melalui ATM. Begitupun dengan pengambilan barang pesanan juga di lokasi yang sudah ditentukan pengedar,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Untuk pasal ini, tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” ujar Kasatresnarkoba. (Reporter: Yono / Editor: Iman NR)

Yono

Back to top button