Hukum

Berkilah Cari Barang Hilang, Ternyata Cari Sabu Tercecer Di Pinggir Jalan

Seorang pemuda berinisial Ys (38) kepergok petugas patroli Polres Serang Kota saat mencari satu bungkus sabu yang tercecer di pinggir jalan. Pelaku terlihat sedang mencari sesuatu di torotoar jalan dengan cara mengorek-ngorek dedaunan menggunakan ranting.

Karena mencurigakan, personel kepolisian ikut membantu mencari benda yang diakui oleh pelaku Ys merupakan barang berharga. Tak lama, didapatkan sabu yang terbungkus dalam plastik bening.

“Pelaku diketahui mencari sesuatu di daerah Cinanggung, Kota Serang. Kemudian personil mendekat dan diketahui pelaku mencari sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Serang Kota, AKP Wahyu Diana, Senin (19/5/2020.

Pelaku yang awalnya berkelit, saat ditemukan sabu, akhirnya mengakui barang haram yang dicarinya. Dia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang kemudian menaruhnya di daerah Cinanggung.

Pelaku ditangkap, Senin 18 Mei 2020, pukul 01.00 wib, saat pelaku Ys mencari barang haram tersebut. Kini, pelaku dan barang bukti sedang diproses di Mapolres Serang Kota.

“Pelaku tidak bisa berkelit saat ditemukan barang buktinya. Sedang kita lakukan pengembangan,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 ayat 1, Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara. (Yandhi Deslatama)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button