Hukum

Bebas Penjara, Kembali Jadi Terdakwa Karena Konsumsi Narkoba

Tidak ada kesan jera, Roby, anggota security di sebuah pabrik di Cikande, Kabupaten Serang kembali menjadi terdakwa karena konsumsi narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Padahal dia baru ke luar penjara tahun 2022 dalam kasus yang sama.

Saat gelar sidang pemeriksaan di PN Serang, Kamis (11/1/2024), Jaksa Penuntut Umum, Pujiyanti menghadirkan saksi dari Polres Serang untuk menjelaskan kronologis penangkapan terdakwa.

Bripka Mewandi dan Bripka Arif Rahman, dua saksi dari kepolisian menjelaskan bahwa terdakwa dinilai kooperatif ketika ditangkap, tidak melakukan perlawanan.

“Pada saat penangkapan tindakan saudara terdakwa koperatif, tidak ada perlawanan,” jelas Bripka Arif Rahman.

Dikatakan, pada Agustus 2023 (tanpa menyebutkan tanggal) pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa terdakwa adalah seorang pemakai narkotika jenis sabu.

Usai mendapati ciri-ciri terdakwa, tim Satresnarkoba Polres Serang berhasil membekuk terdakwa Roby di kontrakkannya, tepatnya di Perumahan Graha di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tanggerang.

“Kami menerima sejumlah informasi dari masyarakat sekitar bahwa terdakwa Roby adalah seorang pemakai narkotika jenis sabu,” kata saksi dari kepolisian.

Saat penangkapan tim Satresnarkoba menemukan 2 barang bukti berupa satu paket sabu yang ditemukan di kantong saku belakang celana dan satu buah handphone yang digunakan untuk transaksi.

“Saat penggeledahan terdapat 1 paket sabu yang ditemukan dikantong saku belakang celana dan 1 buah telepon” ujarnya. Ketiak diperiksa, terdakwa mengaku tidak memiliki izin untuk memakai narkotika tersebut.

Jaksa Penuntut Umum menanyakan bagaimana Roby bisa mendapatkan sabu yang dijawab bahwa barang haram itu diperoleh dari orang yang bernama Kacung.

Terdakwa mengaku tidak pernah bertemu dengan Kacung. Caranya bertransaksinya adalah mentransfer sejumlah uang, kemudian diberikan lokasi melalui google map untuk mengambil sabu tersebut.

Hakim yang mempipin sidang, Hasmy menanyakan sejak kapan terdakwa menggunakan sabu? Kata terdakwa, penggunaan sejak tahun 2017. Namun tahun 2018, polisi menangkapnya dan dijebloskan ke penjara.

Tahun 2022, terdakwa bebas dari lembaga permasyarakatan (LP). Namun dia kembali mengkonsumsi sabu dengan alasan untuk menguatkan stamina karena pekerjaannya sebagai keamanan (security). (Adam Maulana)

Editor Iman NR

Adam Maulana

SELENGKAPNYA
Back to top button