Industri

Kegelisahan Septo Soal Fenomena Ekspansi Perusahaan Besar Ke Luar Banten

Septo Kanaldi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten mengakui khawatir atas fenomena ekspansi perusahaan besar dan padat modal ke luar Banten yang dibarengi dengan pengurangan tenaga kerja.

“Kami memang gelisah dan harus diantisipasi karena akan menyumbangkan tingkat penganguran terbuka yang besar jika fenomena itu terus terjadi,” kata Septo Kanaldi, Kadisnakertransi dalam bincang-bincang di Chanel Youtube BantenPodcast, dikutip MediaBanten.Com, Senin (28/11/2022).

Tanpa menyebutkan nama kabupatennya, Septo mengemukakan data bahwa pada tahun 2021 ada 4.000 pekerja yang mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Hingga Oktober 2022, ada pengajuan pencairan serupa sebanyak 3.800 pekerja.

“Angka itu dari perusahaan besar padat karya, belum termasuk perusahaan lain. Artinya, ekspansi perusahaan besar ke luar Banten, dibarengi dengan pengurangan tenaga kerja. Itu memang bukan hengkang,” katanya.

Septo membenarkan, perusahaan besar padat karya itu mengeluh kesulitan ketika akan memperluas pabrik. Sebab lahan yang tersedia sudah terbatas. Jika ada lahan, harganya sangat mahal, sehingga tidak bisa memperluas kawasan pabriknya.

“Pilihannya ya memang ekspansi perusahaan besar itu ke luar Banten. Fenomenanya, pabrik mereka yang di luar Banten itu lebih luas, lebih modern dan lebih banyak jumlah pekerjanya. Sedangkan yang di Banten justru dikurangi,” ujarnya.

Kapan prediksi hengkang? “Kalau dibilang hengkang, ya tidak, hanya mungkin kapasitas dan tenaga kerjanya akan berkurang. Kabar 80 persen, bisa iya dan bisa tidak,” ujarnya.

Bagi Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) memang tidak menjadi persoalan karenan di lokasi ekspansi, perusahaan itu menyerap tenaga kerja banyak. “Tetapi kan persoalan bagi kami di Banten, karena pengangguran bertambah,” ujarnya.

pengangguran di banten
Tingkat Pengangguran Terbuka. Foto: Istimewa

Tingkat Pengangguran

Tingkat pengangguran terbuka di Banten hasil survei BPS tahun ini tercatat 8,95 persen, menempati urutan ketiga setelah Provinsi Jawa Barat dan Kepulauan Riau.

Urutan ketiga itu sudah merupakan pencapaian yang baik, karena sebelumnya Provinsi Banten selalu menempati urutan pertama dengan angka 9,5 persen.

Tahun 2022 ini menduduki urutan ketiga. Dari jumlah 6 juta pekerja, berarti ada 600.000 orang yang menganggur. Dari jumlah itu, pengangguran didominasi oleh lulusan SMA dan SMK.

“Karena itu perlu kurikulum yang link and match dengan industri. Ada beberapa SMK yang memberanikan diri berkerja sama dengan industri, misalnya SMKN Tunjung Teja,” katanya.

Sebaran pengangguran itu berada terendah 2-3 persen di Kabupaten Lebak dan Pandeglang. Sedangkan Serang, Cilegon dan Tangerang jauh lebih tinggi.

“Potensi pengagguran, kami berharap berkurang. Karena BPS survei pada bulan Februari dan Agustus. Kami berharap masih bisa bertahan, bila bisa dengan upaya yang dilakukan itu bisa menurun,” ujarnya.

Indikator bahawa tingkat pengangguran bisa turun memang ada di Disnaker. Ttetapi program harus didukung oleh OPD lainnya seperti Dinas Koperasi dan UMKM, Disperindag, Dinas Pariwisata.

Septo membenarkan hingga hari ini belum data yang terpadu dan valid soal tenaga kerja yang lintas sektor berikut perencanaan untuk mengembangkan sektor masing-masing secara terpadu.

Upah Minimum

Septo Kanaldi, Kadisnakertrans Banten tidak secara tegas menjawab apakah ekspansi yang dilakukan perusahaan besar padat karya itu juga didorong oleh upah tenaga kerja yang dinilai mahal.

Dia hanya menjelaskan, perhitungan upah minimum provinsi (UMP) untuk Banten sudah selesai dilakukan setelah sidang Dewan Pengupahan. Yang belum ada perhitungan dan sidang Dewan Pengupahan adalah besaran upah minim kabupaten / kota atau UMK.

“Yang krusial dan penting justru UMK. Karena itu menjadi dasar perhitungan perusahaan memberikan gaji untuk pekerja yang masa kerjanya 0 – 12 bulan. Masa kerja lebih dari itu, juga ada gradasinya atau sering disebut upah sundulan,” kata Septo.

Polemik besaran upah minimum hingga sekarang masih berlangsung. Serikat pekerja meminta kenaikan upah itu minimal 13 persen.

Peraturan Pemerintah (PP) No.36 tahun 2021 menyebutkan, kenaikan upah tidak boleh lebih dari 5 persen.

Sedangkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenkaner) No 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 20223 menyebutkan, kenaikan upah tidak boleh lebih dari 10 persen.

Dalam Permenaker ini dikenal juga dengan perhitungan koofesien alfa, yaitu kenaikan berdasarkan tingkat pengangguran di atas rata-rata nasional hanya 0,1. Angka 0,2 dikenakan kenaikan upah yang tingakt pengangurannya mendekati penganguran nasional, dan seterusnya.

“Disnekartrans Banten menyiapan 3 opsi, sekaligus mengamankan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Ya tadi, perhitungan koofesien alfa tadi yang digunakan,” katanya.

pabrik siap angkat kaki dari banten gara-gara UMK tinggi
Pabrik sepatu yang padat modal dan padat karya. Foto: Istimewa

Pengaruh Investasi

Septo membenarkan, Banten berhasil meraih investasi menapai Rp1,3 trilun, tetapi pengaruh dalam penyerapan tenaga kerja rendah akibat investasi itu merupakan padat modal dan padat teknologi. Investasi sebesar itu hanya 500 – 700 orang.

“Kami punya harapan 300 hektar di Cileles dengan green industri. Bila tol sudah tembus ke Panimbang, diharapkan industri kreatif bisa tembuh. Bisa berharap, pertumbuhan ekonomi yang membuka peluang kerja yang luas,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi tingkat pengangguran yang bisa jadi terus naik, Disnakertrans Banten menjalankan strategi sesuai kewenangannya.

Kewenangan itu adalah perusahaan wajib melaporkan lowongan pekerjaan, pembinaan hubungan industri Bipatrit. Jika perusahaan tak mau, Disnaker bisa menerapkan tindak pidana ringan yang disertai denda. Norma ketenagakerjaan harus diikuti perusahan mulai upah, kesehatan keselamatan kerja.

Pelatihan dan pemagangan untuk menciptakan sumber daya tenaga kerja paling tidak dengan magang. Magang digaji 75-85 persen. Ada yang disubsidi pemerintah.

“Ini juga jadi isu di kalangan pekerja tuding itu politik pemerintah untuk membayar upah buruh murah. Padahal bukan itu, tetapi memberikan atsmofer berkerja,” katanya.

Sebagai gambaran, ada 41.000 perusahan dari kecil hingga besar. Kendalanya adalah yang melakukan pengawasan itu sangat kurang.

“Minimum 150 orang, sekarang kondisinya 69 orang dan tahun depan berkurang karena 6-7 orang akan berkurang. Pelatihan khusus itu dari Kemenaker,” ujarnya. (*)

(BantenPodcast / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button