Ekonomi

Ribuan Buruh Demo di Pemprov Banten, Minta Kenaikan Upah 13,5 %

Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja menggelar demo di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa (30/11/2021) untuk minta kenaikan upah hingga 13,5 persen.

Korwil KSBI Banten Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Banten, Sisoko Wasono mengatakan, pihaknya menuntut Gubernur Banten Wahidin Halim agar menolak UMK yang mengacu kepada PP 36.

“Kami mendorong Pak Gubernur agar menandatangani Surat Keputusan UMK yang sesuai dengan tuntutan kami,” ucapnya saat ditemui di lokasi,” katanya.

Wasono menegaskan, pihaknya menuntut agar kenaikan upah minimum kabupaten / kota (UMK) tahun depan naik 10 persen hingga 13,5 persen.

“Kalau tuntutan kami tidak direalisasikan, maka kami akan mogok kerja, karena upah saat ini merugikan para pekerja,” ungkapnya.

Dia meminta agar Gubernur Banten mengakomodir permasalahan buruh, dan jangan sampai tidak membela kepentingan buruh.

“Kami sudah berjuang sejak tanggal 17 November lalu hingga saat ini, kami tidak akan lelah menuntut hak-hak kami,” tegasnya.

Dia menilai, Gubernur Banten tidak berpihak kepada kepentingan buruh, terbukti dengan belum pernahnya gubernur mendatangi masa aksi.

“Pak gubernur selama ini belum pernah menemui kami. Maka kami minta tolong dengar suara kami,” katanya.

Sebelumnya, Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) ngotot menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang merekomendasikan kenaikan puah minimum kabupaten (UMK) sebesar 10 persen (Baca: Buruh Ngotot Minta Rekomendasikan Kenaikan UMK 10 %) .

Koordinator ASPSB, Asep Saefullah mengatakan, Pemkab Serang agar menerima rumusan rekomendasi upah yang diajukan Dewan Pengupahan Kabupaten Serang kepada Bupati Serang.

“Aksi hari ini adalah bagaimana mempengaruhi kebijakan pemerintah karena saat ini dewan pengupahan kabupaten serang telah merumuskan tentang rekomendasi UMK yang disampaikan ke Bupati,” Ujar Asep Saefullah kepada wartawan pada saat aksi di depan pendopo Pemkab Serang. Selasa, kemarin.

Asep mengungkapkan, setelah pihak Dewan Pengupahan Kabupaten Serang berdialog dengan Pemkab Serang hasilnya malah Pemkab Serang merekomendasikan UMK kepada Gubernur Banten sesuai PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

“Artinya kalau pemerintah ada kepedulian mampu merumuskan untuk keluar dari aturan PP No 36 tahun 2021. Tapi ini tidak sama sekali, kami akan tetap kawal,” tegasnya

Dewan Pengupahan Kabupaten Serang, Atep Masria mengatakan, dalam surat rekomendasi yang telah dibuat oleh Bupati Serang ada tiga point yang nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Banten. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button