Ekonomi

Buruh Ngotot Minta Rekomendasikan Kenaikan UMK 10 %

Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) ngotot menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang merekomendasikan kenaikan puah minimum kabupaten (UMK) sebesar 10 persen.

Koordinator ASPSB, Asep Saefullah mengatakan, Pemkab Serang agar menerima rumusan rekomendasi upah yang diajukan Dewan Pengupahan Kabupaten Serang kepada Bupati Serang.

“Aksi hari ini adalah bagaimana mempengaruhi kebijakan pemerintah karena saat ini dewan pengupahan kabupaten serang telah merumuskan tentang rekomendasi UMK yang disampaikan ke Bupati,” Ujar Asep Saefullah kepada wartawan pada saat aksi di depan pendopo Pemkab Serang. Selasa, kemarin.

Asep mengungkapkan, setelah pihak Dewan Pengupahan Kabupaten Serang berdialog dengan Pemkab Serang hasilnya malah Pemkab Serang merekomendasikan UMK kepada Gubernur Banten sesuai PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

“Artinya kalau pemerintah ada kepedulian mampu merumuskan untuk keluar dari aturan PP No 36 tahun 2021. Tapi ini tidak sama sekali, kami akan tetap kawal,” tegasnya

Dewan Pengupahan Kabupaten Serang, Atep Masria mengatakan, dalam surat rekomendasi yang telah dibuat oleh Bupati Serang ada tiga point yang nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Banten.

“Kami secara tegas meminta kenaikan 10 persen, tetapi Pemkab Serang dan pihak pengusaha tetap menggunakan aturan PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan,” ujarnya.

Dikatakan Atep, dari tiga point hasil kesepakatan antara Pemkab Serang, pengusaha, dan buruh. Justru rekomendasi UMK dari pengusaha turun Rp10.000 dibandingkan tahun lalu.

“Malah kalau dari perhitungan BPS itu minus, karena ada standar minimum maksimum di situ. Minus dari UMK sekarang itu sekitar puluhan ribu sekian,” katanya. (Reporter: M Uqel / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button