EkonomiHeadline

Kenaikan Hanya 8,03 %, Gubernur Banten Tandatatangani SK UMK Tahun 2019

Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan upah minimum kabupaten/kota tahun 2019 pada Rabu, (21/11/2018) dengan menandatangani keputusan nomor 561/Kep.318-Huk/2018 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten tahun 2019. Keputusan ini efektif berlaku per 1 Januari 2019.

“Sudah saya tanda tangani tadi, dan jumlahnya berbeda dari masing-masing kota dan kabupaten, “ungkap Gubernur. Dengan ditetapkannya upah minimun tersebut, Gubernur mengajak para pekerja di Provinsi Banten dapat meningkatkan etos dan dapat menjaga iklim investasi di Banten agar lebih kondusif.

Gubernur menegaskan, UMK maisng-masing daerah mengalami kenaikan dengan presentase sama, yakni 8,03 persen dari UMK tahun sebelumnya. Gubernur juga menyebut, kenaikan upah minimum di tingkat kabupaten dan kota tersebut telah sesuai dengan usulan masing-masing daerah, yang juga di dalamnya mempertimbangkan usulan dari buruh. Kenaikan sebesar 8,03 persen tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Semuanya kan berangkat dari usulan, provinsi hanya menerima usulan. Karena formulanya ditentukan dari banyaknya aspirasi, termasuk buruh yang diolah di masing-masing kabupaten/kota,” kata Gubernur.

Berdasarkan SK Gubernur Banten itu ditetapkan upah minimum kabupaten dan kota adalah Kota Cilegon sebesar Rp. 3.913.078, 44 dari nilai tahun lalu sebesar Rp 3.622.214,61, Kota Tangerang sebesar Rp. 3.869.717, 00 dari sebelumnya sebesar Rp 3.582.076,99, Kota Tangerang Selatan sebesar Rp. 3.841.368,19 dari nilai sebelumnya sebesar Rp. 3.555.834,67, Kabupaten Tangerang sebesar Rp. 3.841.368,19 dari nilai sebelumnya sebesar Rp3.555.834,67, Kabupaten Serang sebesar Rp. 3 827.193, 39 dari nilai sebelumnya sebesar Rp 3.542.713,50, Kota Serang sebesar Rp. 3.366.512, 71 dari nilai sebelumnya sebesar Rp3.116.275,76, Kabupaten Pandeglang sebesar Rp 2.542.539,13 dari nilai sebelumnya sebesar Rp2.353.549,14 dan Kabupaten Lebak sebesar Rp 2.498.068, 44. dari nilai sebelumnya sebesar Rp 2.312.384,00.

Baca: Tim Gabungan Berhasil Sekat dan Alihkan Demo Buruh dari Rumdis Gubernur Banten

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten, Al Hamidi menjelaskan, berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan yakni sebesar 8,03 persen. Sementara, sesuai dengan PP tersebut, penetapannya melalui beberapa proses dan terakhir dilakukan melalui rapat pleno penetapan UMK di Disnaker Provinsi Banten bersama dengan Dewan Pengupahan untuk selanjutnya menghasilkan usulan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Gubernur agar ditetapkan. Proses penetapan tersebut dilakukan melalui Biro Hukum tepat pada batas waktu penetapan yakni 21 November 2018.

“Dan ini juga nanti akan diumumkan secara serentak oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, SK ini langsung kita kirim ke Kemnakertrans,”ujar Al Hamidi.

Al Hamidi mengungkapkan, rekomendasi besaran UMK 2019 ini disampaikan kepada Gubernur pada Jum’at akhir pekan lalu. Rekomendasi yang disampaikan berasal dari Bupati dan Walikota se-Provinsi Banten yang sebelumnya melalui rapat pleno Dewan Pengupahan di masing-masing kabupaten/kota. Beberapa dasar hukum dalam penetapan UMK 2019 ini diantaranya meliputi Undang-undang nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Pekerja, Permenaker Nomor 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak dan peraturan lainnya yang mendukung.

“Selain itu mempertimbangkan pula tingkat inflasi nasional, pertumbuhan ekonomi daerah dan lain sebagainya,” ujarnya. Usai ditetapkan, lanjut Alhamidi, seluruh perusahaan di Provinsi Banten wajib melaksanakannya mulai tanggal 1 Januari 2019.

Kadisnaker Banten menyatakan, bagi perusahaan yang tidak sanggup membayar UMP tahun 2019, Disnaker Banten membuka layanan usulan penagguhan UMK. Usulan penangguhan itu harus masuk 10 hari sebelum UMK 2019 efektif berlaku.

Sebelumnya, Tim Gabungan Pengamanan Demo Buruh yang berjumlah 1.200 personel akhirnya berhasil menyekat dan mengalihkan demo buruh ke sejumlah lokasi, terutama mengalihkan dari lokasi di depan Rumah Dinas Gubernur Banten. Aksi demo yang diestimasikan berjumlah 30.000 buruh dari seluruh wilayah Provinsi Banten ini yang menuntut soal kenaikan upah minimum.

“Kami dengan sangat terpaksa melarang buruh untuk beraksi di kediaman atau rumah dinas Gubernur Banten, mengingat posisi rumah dinas itu berada di jalur utama Kota Serang. Jika aksi demo terjadi di sana, otomatis akan mengganggu seluruh aktivitas masyarakat, akan mengganggu roda perekonomian,” kata AKBP Komarudin, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Serang Kota, usai pengamanan demo buruh, Senin (19/11/2018), pukul 19.00 WIB.

Kapolres Serang Kota mengatakan, pihaknya menghimbau kepada buruh untuk memindahkan lokasi demo ke Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang. Namun sebagian buruh tidak mau pemindahan lokasi tersebut dan akhirnya tertahan di daerah Parung, Kota Serang. Alhamdulillah, masa buruh mulai cair petang ini dan buruh pada pulang ke daerahnya masing-masing,” kata AKBP Komarudin, Kapolres Serang Kota. (Siaran Pers Diskominfo Banten / IN Rosyadi)

 

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button