AdvetorialEkonomi

Subsidi Rumah Murah di Banten

Pemerintah Provinsi Banten berkerja sama dengan sektor swasta, mengalokasikan subsidi membangun rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kerja sama dengan pihak swata terutama dengan asosiasi, dalam bentuk membagi dua zona untuk pengembangan perumahan.

Zona pertama yaitu membangun rumah sangat sederhana di Tangerang dengan kisaran harga maksimal Rp150 juta. Sedangkan Zona  kedua yakni membangun rumah untuk wilayah luar Tangerang di wilayah Serang dan Lebak. Harga yang dikenakan untuk calon pembeli dai zona kedua lebih murah dibandingkan harga zona pertama, yaitu Rp135 juta.

“Kami mensubsidi perusahaan pengembang setelah cek ke lapangan benar atau tidaknya dia menjual rumah dengan harga plus Fasum (fasilitas umum). Kalau terbukti, pengembang pasti rugi, sehingga kami yang bangun Fasum. Swasta yang bangun rumahnya. Kami yang bangun fasilitasnya,” kata H. Ir. M. Yanuar, M.Hut, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Provinsi Banten.

Menurut Yanuar, perumahan adalah satu satu kebutuha dasar. Sampai saat ini sebagian besar disediakan oleh masyarakat secara mandiri, baik membangun mandiri ataupun sewa mandiri kepada pihak lain.  Kendala utama yang dihadapi masyarakat pada umumnya adalah keterjangkauan pembiayaan rumah. Di sisi lain, kredit kepemilihan rumah dari perbangkan suku bunganya tidak murah dan memerlukan berbagai persyaratan yang tidak setiap orang dapat memenuhi dengan mudah.

“Selama ini kendala pembangunan di Provinsi Banten, salah satunya adalah harga tanah yang semakin tinggi. Sekarang untuk mencari tanah murah sangat sulit, tapi kalau ada investor atau pengembang ingin membangun perumahan, kami menyediakan ranahnya, pemerintah juga harus sudah kuasai dulu untuk realisasi pembangunannya,” kata Yanuar.

REI dan Aspersi

Pemprov Banten melalui Dinas PRKP intens membahas tentang program pembangunan rumah murah untuk MBR, berkerja sama dengan Real Estate Indonesia (REI). Belajar dari succes story (cerita keberhasilan) pembangunan  rumah murah di daerah lain, Banten melihat peran penting REI dan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi).

Pengembang swasta yang tergabung dalam REI sudah memproyeksikan pembangunan hunian murah sebanyak 217.000 unit. Program rumah murah tersebut diusung pemerintah dan diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Program Sejuta Rumah.

Harga rumah yang dijual sudah ditetapkan pemerintah dan diberikan subsidi uang muka dan bunga. Perum Perumnas juga merealisasikan programnya yakni pembangunan rumah susun atau apartemen murah seharga Rp186 juta untuk tipe studio dengan luas 21 meterpersegi semi gross.

REI diyakini mampu membangun sebanyak 217.000 unit rumah tapak dan 30.000 unit rumah susun yang tersebar di seluruh Indonesia. Ada bantuan stimulus perumahan swakarya juga, misalnya rumah susun sewa di Tangerang Selatan, dimana banyak pekerja atau buruh pabrik menetap di sana.

Pemenuhan kebutuhan akan rumah di kawasan pemukiman menjadi signifikan, terutama di kota-kota besar, termasuk di Tangerang dan sekitarnya. Pengembangan pemukiman di perkotaan pada hakekatya untuk mewujudkan kodisi perkotaan dan pedesaan yang layak huni (livible), aman (safe), nyaman (comfortable), damai (paeaceful) dan sejahtera (prosperous) serta berkelanjutan (sustainable).

Perumahan dan Pemukiman berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atau pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan pemukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan serta peran masyarakat.

Kawasan Kumuh

Selain membantu para pengembang swasta, Pemprov Banten juga akan menata kawasan kumuh. Sebab kawasan kumuh ini merupakan tanggung jawab negara. “Sudah menjadi kewajiban pemerintah menyediakan rumah yang layak huni buat masyarakatnya terutama masyarakat Banten,” kata Yanuar.

Pemprov Banten mengacu pada Undang-undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU itu penataan kawasan kumuh untuk pemukiman dibagi dalam dua katagori. Pertama kawasan kumuh dengan luas 10-15 hektar merupakan kewenangan pemerintah provinsi, selebihnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. Setelah berkoordinasi dengan pemerntah kabupaten dan kota, Pemprov Banten  mencatat ada 403 hekar kawasan kumuh yang akan dibenahi bersama dalam waktu 5 tahun ke depan.

Gubernur Banten, Wahidin Halim sudah memberikan arahan mengenai prioritas penataan kawasan kumuh yang berada di Wilayah Kerja Pembanguan 1 (WKP-1) yaitu Kota Serang, WKP 2 di Kabupaten Serang dan Kota Cilegon dan WKP 3 di Kabupaten Lebak dan Pandeglang. (Advetorial)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button