Polres Pandeglang Tangkap Pengedar Tembakau Gorila
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tembakau Gorila berinisial J (31). Pelaku ditangkap di depan objek wisata kolam renang, Cisiih Water Boom yang beralamat di Kampung Cisiih, Desa Tangkil Sari, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Sabtu (21/8/2021).
Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Akhmad Dheny mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat setempat. Kemudian tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang merupakan warga Kecamatan Cimanggu.
Dalam penangkapan tersebut, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan berhasil menyita barang bukti berupa puluhan bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat keseluruhan kurang lebih 45,78 gram.
“Selain itu petugas juga mengamankan 1 buah handphone merek Oppo type A3 warna ungu, 3 kertas paper merk buffalo bill, 1 bungkus plastik klip merk GPP berisikan plastik bening klip kosong dan 1 buah tas warna hitam merek Gearafig,” katanya, Selasa (24/8/2021).
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku barang haram tersebut miliknya yang ia dapatkan dari seseorang di media sosial Instagram. Pelaku masih terhitung pemain baru karena baru memulai bisnis haramnya pada Agustus tahun ini.
“Pelaku biasanya menjual barang itu ke temannya atau sama yang dia kenal saja tidak dijual bebas,” katanya.
Dheny melanjutkan, pelaku biasanya memesan barang haram tersebut melalui media sosial dan mengirimkan sejumlah uang sesuai dengan barang yang dipesan. Setelah uang tersebut diterima maka pelaku akan dihubungi kembali oleh pemasok untuk mengambilnya di lokasi yang telah ditentukan.
“Jadi sistemnya tidak bertemu langsung tapi pelaku mentransfer uang dulu, nanti kalau uangnya sudah keterima maka pelaku akan dihubungi kembali untuk mengambil barangnya. Pelaku biasanya menjual barang itu seharga Rp50.000 untuk satu bungkus tembakau gorila,” katanya.
Guna pemeriksaan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes No. 04 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. “Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” katanya. (Reporter: Abdi Fahri / Editor: IN Rosyadi)
- Diapresiasi, Program PTSP Goes To Mall di Jakarta - 07/10/2024
- Pengrajin Atap Kiray di Lebak Kesulitan Bahan Baku - 07/10/2024
- Pembudidaya Jamur Tiram di Lebak Kewalahan Penuhi Pasar - 07/10/2024