Hukum

Polisi Tangkap Penjahat Beroperasi di Pusat Pemerintahan Banten

Tiga penjahat jalanan yang kerap beraksi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang berhasil diringkus Tim Resmob dan Jawara Polda Banten. Selain tiga penjahat, tim Subdit Jatanras juga mengamankan satu pelaku yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Ketiga pelaku yaitu WH, 19, Fah, 17, dan Roy, 17, ketiganya merupakan warga Desa Sinarmukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, sedangkan tersangka penadah berinisial Ars,  28, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Barang bukti yang diamankan motor Yamaha Vixion dan satu unit handphone OPPO F5.

“Ada 4 tersangka yang berhasil kita amankan, tiga diantaranya sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap beraksi di Kawasan KP3B dan satu tersangka penadah berikut barang buktinya,” ungkap Direktur Reskrimum Kombes Pol Novri Turangga didampingi Kabid Humas Kombes Pol Edy Sumardi dan Kasubid Penmas Kompol Rupiadam kepada wartawan di Mapolda Banten, Jumat (12/7/2019).

Perampasan Handphone

Novri menjelaskan pengungkapan kasus perampasan ini tindaklanjut dari laporan Muhamad Fatih Nadaraya, 15, warga Karundang Tengah, Kelurahan Karundang Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Korban perampasan yang berstatus sebagai santri ini mengaku dipaksa menyerahkan handphone OPPO kepada tiga pria berkendara Yamaha Vixion saat dirinya sedang menunggu angkutan online di Kawasan KP3B usai mengerjakan tugas memotret dengan latar KP3B Provinsi Banten.

Baca:

Berbekal laporan itu tim gabungan Ditreskrimum yang yang dipimpin Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum AKBP Asep Sukandarisman langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, Tim Resmob dan Jawara berhasil mengetahui keberadaan handphone korban yang berada ditangan tersangka Ars.

“Ars berhasil kami amankan di rumahnya, Rabu (10/7/2019) sore. Dari pengakuan Ars, handphone yang dipegangnya itu diakui dibeli dari tersangka WH dan selanjutnya dilakukan penangkapan di rumahnya pada Kamis (11/7/2019) siang. Dari rumah WH juga petugas mengamankan Yamaha Vixion yang dijadikan sarana kejahatan,” terang Direskrimum.

Pengembangan kasus yang sempat viral di media sosial ini terus dilakukan dan dari pengakuan tersangka WH, aksi perampasan hp melibatkan tersangka Fah dan Roy. Berbekal dari keterangan WH, dua tersangka lainnya ini berhasil ditangkap sore harinya saat berada di Jalan Raya Ciruas – Petir, Kabupaten Serang.

“Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui secara bersama-sama melakukan aksi perampasan hp terhadap korban Muhammad Fatih. Ketiga tersangka yang diketahui sebagai pelaku balap motor liar sudah melakukan perampasan sebanyak 5 kali di Kawasan KP3B Provinsi Banten,” bebernya. (yono)

SELENGKAPNYA
Back to top button