HeadlineHukum

Pejabat PRKP Dikabarkan Diperiksa Polda Soal Kawasan Banten Lama

Polisi dari Kepolisian Daerah (Polda) Banten dikabarkan memeriksa seorang kepala bidang di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Banten. Namun belum diketahui secara jelas, apakah pemeriksaan itu berkaitan dengan proyek penataan (revitalisasi) atau persoalan parkir di Kawasan Banten Lama.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi P yang dikonfirmasi MediaBanten.Com, Senin (8/7/2019) belum secara spesifik menyebutkan identitas pejabat yang diperiksa dan atas perkara apa pemeriksaan itu dilakukan. Kabid Humas juga tidak memastikan jenis perkaranya. “Perkara ini masih dalam penyelidikan. Siapa saja yang tahu tentang aturan dan pekerjaan, akan kita interogasi, ya bang,” kata Kombes Edy Sumardi P via WA.

Keterangan yang diperoleh menyebutkan, pejabat yang diperiksa itu diidentifikasikan berinisial Rnt yang juga menangani revitalisasi atau sekarang istilahnya diganti menjadi penataan Kawasan Banten Lama. Dia diperiksa di Dirkrimsus (Direktorat Kriminal Khusus) atau dulu namanya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia diperiksa selama 8 jam dengan pertanyaan yang berkisar aturan yang berkaitan dengan Kawasan Banten Lama.

MediaBanten.Com yang mencoba mengkonfirmasi soal pemeriksaan itu juga belum mendapatkan tanggapan. Di kantornya, Rnt dikatakan sibuk dan harus melakukan janji dulu sebelum bertemu.

Baca:

Bukan Soal Parkir

Rumor beredar menyebutkan, Rnt diperiksa bukan dalam persoalan parkir liar yang berada di Kawasan Banten Lama. Sebab, parkir liar atau ilegal itu tengah ditangani Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota dengan menangkap 8 petugas parkir.

Sebelumnya, kerap membuat wisatawan resah, delapan orang petugas parkir di Kawasan Wisata Banten Lama diamankan personil Satreskrim Polres Serang Kota. Kedelapan warga tersebut diamankan karena diduga telah melakukan pungutan liar karcis parkir di Kawasan wisata religi Banten Lama (Baca: Polres Serang Kota Tangkap 8 Petugas Parkir Liar di Banten Lama)

Mereka diamankan dari lokasi parkir yang dikelola dua koordinator berbeda yakni lokasi parkir di Kampung Kebalen yang dikelola oleh koordinator Fadan lokasi parkir di samping kanal dan lokasi parkir pasar yang dikelola oleh koordinator TS.

“Betul kami mengamankan orang yang diduga melakukan pungutan liar di parkiran pada kawasan wisata religi Banten Lama. Terkait tiket parkir,” ujar Kasatreskrim Serang Kota AKP Ivan Adhitira kepada wartawan, Jumat (5/7/2019).

AKP Ivan Adhitira mengaku telah mengamankan sejumlah uang yang diduga hasil dari retribusi yang diambil dari para pengunjung.

“Uang tunai sebesar Rp.562.000 yang didapat dari lokasi parkir mobil dan uang tunai sebesar Rp2.437.500 didapat dari lokasi parkir motor di Banten Lama Kampung Kebalen yang dikelola oleh koordinator Fa,” katanya.

“Uang tunai sebesar Rp1.115.000 didapat dari Lokasi parkir Banten lama samping kanal dan lokasi parkir pasar yang dikelola oleh koordinator TS,” imbuhnya. (Sofi Mahalali / IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button