Hukum

Ojat: A dan W dari Gubernur Banten Akan Membajak Saksi Ahli Ichsan

Moch Ojat Sudrajat, salah satu penggugat perdata Gubernur Banten soal kisruh Bank Banten menyebut inisial A dan W yang berusaha “membajak” bakal saksi ahli Ichsanudin Noorsy, pengamat politik ekonomi ternama di Indonesia.

Inisial huruf itu menimbulkan berbagai tafsir siapa orang yang dimaksudkan penggugat perdata yang rencananya bersidang 24 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Serang.

MediaBanten.Com yang mencoba menelusuri inisial huruf itu, juga tidak mendapatkan informasi yang pasti. Karena nama “Orang Gubernur Banten” ternyata lebih dari satu orang yang namanya diawali dengan huruf A. Sedangkan nama adik keluarga Wahidin Halim (Gubernur Banten) tidak ada berhuruf depan W, kecuali Wahidin Halim.

Ojat Sudarjat dalam rilis yang diterima MediaBanten.Com, Jumat (19/6/2020) hanya mendeskripsikan inisial A diduga dan mengaku sebagai “Orang Gubernur Banten”. Sedangkan W diduga dan mengaku sebagai “Adik Gubernur Banten”.

Saksi Ahli

“Bahwa menurut Pak Ichsan Noorsy, kedua orang yang disebut diduga meminta agar Pak Ichsanudin Noorsy bersedia menjadi saksi ahli untuk tergugat I, yakni Gubernur Banten dalam persidangan di PN Serang nanti dalam gugatan perdata yang para penggugat ajukan,” tulis Moch Ojat Sudrajat.

Ojat menilai, upaya membajak saksi ahli dari pihak penggugat merupakan tindakan yang tidak etis dan tidak elok dari pihak tergugat. “Kami bersyukur dengan profesionalisme yang dimiliki Pak Ichsan yang tetap bersedia menjadi saksi ahli dari kami,” ujarnya.

Baca:

Sementara itu, Kadis Kominfo Banten, Eneng Nurcahyati ketika diminta tanggapan soal rilis dari Moch Ojat Sudrajat belum memberikan respon. Hingga berita ini dimuat, konfirmasi soal itu belum dikirim.

Menggugat Perdata

Sebelumnya, Dua warga Kota Serang dan satu warga Kota Tangerang Selatan menggugat perdata Gubernur Banten, Wahidin Halim dan 5 pihak lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Serang atas “kekisruhan” Bank Banten (Baca: Tiga Warga Gugat Gubernur Banten Soal “Kisruh” Bank Banten)

Bank Banten diklaim sebagai bank milik Pemprov Banten, meski kepemilikannya melalui PT Banten Global Developmenr (BGD), BUMD Pemprov Banten.

Ke-3 warga yang menggugat itu adalah Ikhsan Ahmad warga Kota Serang sekaligus Akademisi Untirta, Moch Ojat Sudrajat s, Warga Kabupaten Lebak dan Agus Supriyanto, warga Kota Tangerang Selatan.

Ketiga warga itu menggugat Gubernur Banten, Ketua DPRD Banten, Ketua OJK, Kepala Perwakilan Bank Indonesia di Banten, Kepala BPKAD Banten dan Dewan Direksi Bank Banten.

Turut tergugat adalah Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat dan Direksi Bank Jabar Banten (BJB).

“Kami mendaftarkan gugatan melalui E-Court di PN Serang pada Jumat (29/5/2020),” kata Ikhsan Ahmad, salah satu penggugat yang dihubungi MediaBanten.Com, Sabtu (30/5/2020).

Gugatan perdata itu berisi dugaan perbuatan melawan hukum dalam soal Bank Banten. Perbuatan itu antara tidak ada penyertaan modal tambahan ke Bank Banten. Padahal Pemprov Banten berkewajiban tambah modal sesuai Perda 5 tahun 2013.

Diduga tidak dipenuhinya kewajiban tersebut merupakan kesengajaan dengan tidak merealisasikannya dalam APBD 2018 dan 2019.

Pemprov Banten juga diduga melawan hukum dengan menunjuk Bank Banten yang dinikai Bank Tidak Sehat. Penunjukan dilakukan PPKD selaku BUD Provinsi Banten pada tahun anggaran 2020. (IN Rosyadi)

Iman NR

Back to top button