Hukum

Pembacok Pelajar Ditangkap Saat Sembunyi di Ponpes di Serang

Tiga pelajar SMP di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang dibawa ke rumah sakit setelah dibacok di Jalan Simpang Empat, Kampung Haurdapung, Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Pembacok pelajar itu sempat kabur dan bersembunyi di sebuah Ponpes.

MI (17) pelajar SMP di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang yang diduga sebagai pelaku pembacokan ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza mengatakan, MI diamankan saat bersembunyi di kobong pondok pesantren yang tidak terpakai di Citeras, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak oleh Tim Resmob Polres yang dipimpin Ipda Ahmad Rifai pada Jumat 10 Maret 2023.

Penangkapan pembacok pelajar itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan warga atas dugaan penganiyaan.

“Kami menerima laporan pada 6 Maret 2023, terkait pembacokan tiga pelajar. Setelah dilakukan penyelidikan pelaku akhirnya kami tangkap di Rangkasbitung,” katanya, Selasa (14/3/2023).

Dedi menjelaskan berdasarkan keterangan para saksi, kasus pembacokan itu bermula saat korban yaitu MIF, AMM, dan MAA, selesai melaksanakan kegiatan lomba futsal di SMP Mitra Persada. “Korban hendak pulang dari kegiatan futsal,” jelasnya.

Dedi menambahkan ketika ketiganya tiba di lokasi kejadian, korban dihadang sejumlah pelajar di Jawilan.

“Mereka dihadang oleh beberapa siswa, dan terjadi keributan,” tambahnya.

Dedi mengungkapkan atas kejadian itu ketiga korban MIF, AMM, dan MAA mengalami luka bacok senjata tajam. Para korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

“MIF luka sobek di bagian pinggul sebelah kiri sebanyak 8 jahitan, AMM luka sobek di pinggul sebelah kiri sebanyak 16 jahitan dan MAA mengalami luka sobek di bagian pinggul sebelah kiri sebanyak 4 jahitan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dedi menerangkan dari keterangan diperoleh penyidik, MI mengakui telah membacok ketiga korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

“Dari hasil interogasi pelaku, menerangkan dan membenarkan telah melakukan perbuatanya yaitu membacok tiga orang Pelajar yang hendak pulang, setelah menyaksikan turnamen futsal dengan menggunakan sebilah celurit,” terangnya.

Namun, Dedi menambahkan ketiga korban bacok merupakan korban salah sasaran. Sebab antara pelaku dan korban tidak memiliki masalah apapun.

“Motif biasa saling ejek di medsos. Kalau sama korban mah gak ada masalah, cuma selesai main futsal kejadian tersebut terjadi. Jadi salah sasaran, saling ejek ama orang lain tapi korban jadi sasaran,” tambahnya.

Dedi menegaskan atas perbuatannya itu MI akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kami juntokan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951,” tegasnya. (Yono)

Editor Iman NR

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button