Hukum

Merantau dari Aceh, Jadi Terdakwa Kasus Peredaran Obat Terlarang

Rizki menjadi terdakwa kasus peredaran obat terlarang di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (22/2/2024) mengaku sebagai perantauan asal Aceh bersama istrinya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus peredaran narkoba iitu menghadirkan saksi dari kepolisian untuk dimintai keterangan saat penangkapan terdakwa.

Saksi Wirja dan Ahmad Husein, keduanya dari Polda Banten menerangkan, awalnya pihak kepolisian menerima sejumlah informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Riski adalah seorang pengedar obat terlarang.

Selain itu, pihak polisi menerima informasi ciri-ciri terdakwa. Hari Jumat 1 September 2023 kepolisian langsung bergegas menuju lokasi keberadaan terdakwa Riski.

Riski ditangkap saat berada di kontrakkan yang ditinggali bersama istrinya. Dala penangkapan itu, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti berupa exymer, tramadol, dan 1 handphone. Kedua barang haram tersebut masing-masing terbungkus dalam kantong kresek.

“Kami menemukan barang bukti berupa exymer, tramadol, dan handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan konsumen. dua obat-obatan terlarang tersebut disimpan dalam kantong plastik,” ungkap Wirja.

Saat diinterogasi terdakwa mengaku sudah tiga kali menjadi pelaku peredaran obat terlarang tersebut kepada konsumennya,” ungkap Wirja.

Selain itu, terdakwa Riski mengaku barang haram tersebut didapati dari hasil membelinya kepada orang yang bernama Malik. Pihak kepolisian masih memburunya dan menetapkan Malik sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Terdakwa mendapati barang tersebut dari hasil membelinya kepada orang yang bernama Malik, orang tersebut masih kami buru dan ditetapkan sebagai DPO,” ungkap Wirja.

Menurut keterangan terdakwa, dia membeli exymer dan tramadol kepada Malik dengan harga Rp1,5 juta dalam bentuk paket box.Barang tersebut dijual kepada konsumennya Rp.5 ribu untuk 1 butir tramadol dan Rp.10 ribu per 6 butir exymer.

“Saya dapat barang tersebut dari Malik dengan cara membelinya, untuk per box harganya satu juta, klo untuk dijual per butir tramadol 5 ribu, exymer per 6 butirnya 10 ribu,” ujar terdakwa Riski.

Terdakwa juga mengaku berasal dari Aceh dan hanya tinggal berdua bersama istrinya disebuah kontrakan. Terdakwa meneruskan, bahwa istrinya tidak mengetahui bahwa ia menjual obat-obatan terlarang tersebut.

“Saya disini cuma perantauan dari Aceh, istri juga tidak mengetahui bahwa saya mengedarkan obat-obatan terlarang” ujar Riski. (Adam Maulana)

Editor Iman NR

Adam Maulana

SELENGKAPNYA
Back to top button