Hukum

Jaksa Beberkan Unggahan Nikita Hina Dito, Langsung Eksepsi

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Slamet membeberkan sejumlah unggahan Nikita Mirzani yang didakwa menghina Dito Mahendra. Unggahan dilakukan di Instagram akun artis yang biasa disapa Nyai, @nikitamirzanimawardi_172.

“Namanya Dito Mahendra, oh ini yang lagi viral di berita online menganiaya security, Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak menipu dan PJP juga pada para senior,” kata JPU Slamet menirukan ucapan dari Nikita yang diunggah di IG nya, di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (14/11/2022).

Unggahan Nikita itu dilakukan pada Minggu 15 Mei pukul 15.10 WIB. Di hari yang sama, pukul 15.44 WIB terdakwa kemudian mengunggah kembali melalui Instagram storynya berupa gambar yang telah diedit.

“Ini dia muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan supir bebegig sawah, yang dilakukan di rumah ibu kandungnya bebegig, kepada kepolisian Indonesia harus adil dalam menangani kasus sadis ini,” baca JPU.

Perbuatan tersebut kemudian diketahui saksi Hairul Yusi dan samsi M.A Hadi Yusuf, saksi Mulyadin dan saksi Rafiudin.

Mereka saat itu ada di PT Bumi Banten Indah di Taktakan, Kota Serang. Mereka adalah follower instagram terdakwa. Saksi Hairul kemudian melakukan screenshot dan memberitahukan Dito Mahendra.

“Atas pemberitahuan tersebut saksi Mahendra Dito merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan sehingga melaporkan terdakwa kepada kepolisian,” kata JPU.

Nikita didakwa pertama Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.

Langsung Eksepsi

Setelah dibacakan, Nikita Mirzani langsung mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nikita mengaku paham atas dakwaan jaksa dan keberatan.

“Sudah dengar surat dakwaan, sudah mengerti, apakah akan mengajukan eksepsi?” tanya Ketua Majelis Hakim, Dedy Ari Saputra.

Artis yang disapa nyai ini langsung menjawab, “Ngerti, paham. Iya (eksepsi),” kata Nikita.

Nikita kemudian berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid. Ia meminta diberi waktu satu minggu untuk mengajukan eksepsi.

“Kami minta waktu satu minggu untuk mengajukan eksepsi sebelum ditunda,” kata Fachmi, kuasa hukum Nikta kepada majelis.

Ketua majelis hakim Dedy kemudian memutuskan sidang ditunda selama dua minggu ke depan dengan agenda pembacaan eksepsi.

Penundaan selama dua minggu karena majelis hakim termasuk salah satu kontingen kejuaraan tenis di Mahkamah Agung.

“Ini karena minggu depan kebetulan secara bersamaan ada acara kejuaraan tenis piala MA, kebetulan kami termasuk kontingen di dalamnya dari PT Banten maka akan kami kasih kesempatan 2 minggu, tanggal 28 November hari Senin,” kata hakim.

“Yang mulia maaf kelamaan,” kata Nikita.

Setelah berdiskusi, majelis kemudian memutuskan sidang akan ditunda dua pekan. Kuasa hukum Nikita mengaku tidak keberatan dengan penundaan selama dua pekan.

“Jadi sesuai dengan kesepakatan maka persidangan selanjutnya akan kita tunda Senin 28 November,” kata hakim. (BR / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button